SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM – Kasus dugaan transaksi alat berat dan proyek di kawasan Depo Gudang 300 Mirah Surabaya kini mulai menyita perhatian publik. Perkara tersebut mencuat setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB.
Nama Muhammad Solikin turut terseret dalam perkara tersebut setelah pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE melayangkan laporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun hingga kini, proses hukum disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan klarifikasi.
Kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan sejatinya berkaitan dengan hubungan bisnis antar pihak, sehingga pendekatan profesional dan penyelesaian nonpidana dinilai lebih tepat untuk dikedepankan.
“Kalau berbicara masalah bisnis, tentu langkah musyawarah dan penyelesaian secara perdata semestinya dikedepankan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan yang masih bisa diselesaikan baik-baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” ujar Marjuki, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada panggilan resmi bersifat projustitia maupun tindakan hukum lanjutan dari pihak kepolisian terhadap kliennya. Kondisi itu disebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahap pendalaman awal.
Marjuki juga menyoroti pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila upaya damai, komunikasi, maupun penyelesaian perdata tidak menemukan titik temu.
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau bahkan menjadikan seseorang sebagai ‘tumbal’ dalam perkara ini,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga memastikan akan terus mengawal hak-hak kliennya sesuai koridor hukum yang berlaku, sembari tetap membuka ruang mediasi demi terciptanya penyelesaian yang lebih konstruktif bagi semua pihak.
Sementara itu, Muhammad Solikin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada dirinya. Ia bahkan mengaku melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.
“Jujur saja mas, permasalahan dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang ditimpahkan ke saya ini terasa ada kejanggalan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Muhammad Solikin juga mengaku siap membuka fakta-fakta yang diketahuinya terkait perkara tersebut.
“Saya siap bongkar siapa saja yang terlibat. Kalau begini caranya, saya merasa seperti dikambinghitamkan dan mau dijadikan tumbal dalam kasus ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Publik pun kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap duduk perkara secara terang, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
(Wid RK)
dibaca
