![]() |
| [Foto : Eko Nurhadiyanto (kanan) Bersama Rosidin dari Bagian Komnas PPLH Kabupaten Gresik] |
Fenomena ini disebut bukan lagi pelanggaran sporadis, melainkan telah mengarah pada praktik sistematis yang berpotensi merusak lingkungan secara luas dan berkelanjutan.
Perwakilan bidang limbah B3 Komnas PPLH, M. Zainul Rodin bersama Eko Nurhadiyanto, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha menjalankan aktivitas tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar operasional yang telah ditetapkan.
“Masih banyak yang beroperasi tanpa izin dan mengelola limbah tidak sesuai prosedur. Ini sangat berbahaya, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Eko.
Menurutnya, lemahnya kepatuhan terhadap regulasi menjadi indikasi bahwa pengawasan di lapangan belum berjalan optimal. Padahal, aktivitas tambang ilegal dan pengelolaan limbah B3 tanpa standar jelas dapat memicu pencemaran tanah, air, hingga mengancam keselamatan warga sekitar.
Sebagai langkah awal, Komnas PPLH mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik guna memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pendampingan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Dari sisi regulasi, praktik tambang tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 serta UU Nomor 32 Tahun 2009. Pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin bahkan berpotensi dikenai sanksi lebih berat, yakni pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Komnas PPLH menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh setengah hati. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk turun langsung melakukan langkah konkret di lapangan.
Tak kalah penting, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang diduga merusak lingkungan.
“Penindakan harus tegas, tapi tidak berhenti di situ. Harus ada langkah pemulihan lingkungan agar kerusakan tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya aktivitas ilegal tersebut, publik kini menaruh harapan besar pada keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, melainkan menghadirkan solusi berkelanjutan.
Langkah tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai praktik tambang ilegal dan pengelolaan limbah B3 yang selama ini merugikan lingkungan serta masyarakat.
Lebih dari itu, komitmen bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Gresik agar tetap aman, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
(Redaksi RK)
dibaca
