![]() |
| [Foto : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Saat Melantik Kepala Desa Laban Mujiani pada Minggu (05/04/2026)] |
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan khusus pemerintah pusat di tengah moratorium pemilihan kepala desa. Momentum ini sekaligus menjadi penegasan pentingnya kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya menekankan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang menuntut ketangguhan, kesabaran, dan integritas tinggi.
“Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Ini bukan tugas ringan. Namun karena telah dilantik dan diambil sumpahnya, saya berharap Ibu Mujiani mampu mendorong Desa Laban menjadi lebih maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ujarnya.Minggu (05/05/2026)
Bupati Yani juga mengajak seluruh elemen desa, mulai dari BPD, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat, untuk bersinergi dan memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan yang baru. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya atas dedikasi selama masa transisi pemerintahan.
Lebih lanjut, Bupati Yani memaparkan arah kebijakan pembangunan infrastruktur di wilayah Menganti yang menjadi prioritas strategis pemerintah daerah. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas jalan utama Desa Laban dari dua jalur menjadi empat jalur guna memperkuat konektivitas dengan Surabaya.
“Pelebaran jalan ini bukan untuk kepentingan bupati, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas. Kita ingin akses lebih lancar, bebas kemacetan, dan tidak lagi terdampak banjir,” tegasnya.
Proyek pengembangan jalan sepanjang kurang lebih 13 kilometer tersebut ditargetkan rampung secara bertahap dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan.
Selain itu, pada tahun 2026, Pemkab Gresik mengalokasikan pembangunan 22 titik Jalan Poros Desa (JPD) melalui APBD, dengan potensi penambahan hingga 10 titik melalui perubahan anggaran.
Sebagai bagian dari integrasi transportasi, pemerintah daerah juga membuka peluang pengembangan konektivitas dengan layanan Trans Jatim guna mendorong peralihan masyarakat ke moda transportasi publik yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyampaikan bahwa Desa Laban merupakan satu dari empat desa yang memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades Antar Waktu di tengah moratorium yang masih berlaku.
“Masa jabatan kepala desa terpilih adalah satu tahun enam bulan sejak pelantikan hari ini. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah menjaga kondusivitas selama proses berlangsung,” ujarnya.
Ia berharap kepemimpinan Mujiani dapat membawa perubahan nyata bagi kemajuan Desa Laban serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(ul RK)
dibaca


