![]() |
| [Foto : Kepala Bidang Limbah B3 Komnas PPLH Gresik, M. Zainal Rosidin, didampingi Wakil Bidang Limbah B3, Eko Nurhadiyanto Saat melakukan Sidak Di Kawasan Maspion] |
Sidak yang digelar dengan menyisir jalur darat hingga aliran sungai ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Limbah B3 Komnas PPLH Gresik, M. Zainal Rosidin, didampingi Wakil Bidang Limbah B3, Eko Nurhadiyanto. Dalam kegiatan tersebut, tim tidak hanya melakukan pemantauan visual, tetapi juga pengambilan sampel limbah yang diduga menjadi sumber pencemaran.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan patroli langsung di lapangan. Kami cek titik-titik rawan dan mengambil sampel untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan,” tegas Zainal di sela kegiatan, Senin (13/4/2026).
Langkah ini menandai meningkatnya perhatian terhadap potensi pelanggaran lingkungan di kawasan industri strategis tersebut. Dugaan pencemaran yang dilaporkan warga mencakup perubahan kualitas air hingga indikasi limbah yang mencemari aliran sungai di sekitar permukiman.
Zainal menegaskan, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari implementasi peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki standar ketat yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut mengikat seluruh proses pengelolaan limbah, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pembuangan akhir.
“Tidak boleh ada kelalaian dalam pengelolaan limbah B3. Setiap pelanggaran berpotensi berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Komnas PPLH Gresik memastikan bahwa seluruh sampel yang telah dikumpulkan akan segera diuji di laboratorium guna mendapatkan hasil yang akurat dan objektif. Hasil uji tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.
Jika terbukti terjadi pencemaran, pihaknya mendesak instansi berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.
Di tengah proses tersebut, masyarakat diminta tetap aktif berperan dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kelestarian lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas industri tidak boleh berjalan tanpa kontrol. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab lingkungan merupakan keharusan mutlak demi menjaga keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem di Kabupaten Gresik.
(Tim)
dibaca

