![]() |
| [Foto : Rumah yang menjadi objek sengketa lelang di kawasan Perumahan Bumi Sampang Baru, Cilacap, yang hingga kini masih dalam proses hukum] |
(A), yang juga berprofesi sebagai jurnalis, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan intimidasi tersebut telah diajukan ke Polres Cilacap sejak 9 September 2025. Namun hingga Kamis (2/4/2026), ia mengaku belum menerima perkembangan signifikan dari penanganan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami lengkapi dengan bukti rekaman video, saksi, dan kronologi kejadian. Namun sampai sekarang belum ada pemanggilan lanjutan maupun informasi terkait proses penyelidikan,” ujar (A).Kamis (02/04/2026).
Ia menjelaskan, insiden yang dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Perumahan Bumi Sampang Baru, Cilacap. Saat itu, diduga sejumlah orang tak dikenal mendatangi rumahnya dan melakukan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan serta memberikan tekanan terkait sengketa lelang yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Cilacap.
Menurut pengakuannya, saat kejadian berlangsung dirinya sedang berada di luar kota, sementara di rumah hanya terdapat istri dan anak. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi keluarga.
Tak hanya itu, (A) juga menyebut peristiwa tersebut tidak terjadi tanpa saksi. Ia mengungkapkan bahwa warga di sekitar lokasi mengetahui dan menyaksikan langsung kejadian pada malam itu.
“Saat kejadian ada saksi di lokasi yang melihat langsung situasi tersebut dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut saksi berinisial (D) dan (U) berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung dan mengetahui adanya kedatangan sejumlah orang yang diduga melakukan tekanan terhadap penghuni rumah.
Selain itu, (A) juga mengaku menerima tekanan melalui pesan WhatsApp yang diduga berisi permintaan agar segera mengosongkan rumah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak semestinya terjadi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kasus ini masih dalam proses di pengadilan. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, (A) juga mempersoalkan proses lelang yang dianggapnya tidak transparan. Ia mengklaim bahwa selama proses berjalan, pihak bank masih menerima pembayaran angsuran, sehingga ia mempertanyakan dasar pelaksanaan lelang tersebut.
Sementara itu, tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polres Cilacap guna meminta klarifikasi terkait laporan yang dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Kasus sengketa lelang ini sendiri masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Agama Cilacap. Pihak (A) menyatakan akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan, baik terkait perkara lelang maupun dugaan intimidasi yang dialaminya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyajikan informasi lanjutan secara berimbang sesuai fakta yang berkembang.
(Tim)
dibaca




Usut tuntas oknum. Yang berbuat curang dan dzolim itu!! Melakukan lelang tanpa prosedur yang jelas dan tanpa diketahui Pemilik rumah yang sah, apalagi rumah masih ditempati
BalasHapusOrang yang dzolim pasti hidupnya tidak akan tenang dan kesulitan akan menghampiri keluarganya