Rajawali Kompas

Polres Gresik Bongkar Penipuan Modus Program MBG, Tiga Tersangka Diproses Hukum

[Foto : Tiga tersangka berinisial RW (35), AS (29), dan AP (24) berhasil diamankan petugas terkait Kasus Penipuan Berkedok MBG]
Gresik | Rajawalikompas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan total kerugian korban mencapai Rp52,9 juta.

Tiga tersangka berinisial RW (35), AS (29), dan AP (24) berhasil diamankan petugas di Terminal Arjosari, Malang, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kasus ini bermula dari laporan korban NA (29), seorang sales susu asal Kediri, yang tertipu melalui transaksi fiktif via Facebook dan WhatsApp. Para pelaku mengaku memiliki dapur program MBG di wilayah Gresik, sehingga korban percaya dan mengirimkan ratusan dus susu serta minyak goreng.

Barang sempat diturunkan di kawasan Manyar, Gresik. Namun, para pelaku langsung melarikan diri tanpa melakukan pembayaran. Saat korban kembali ke lokasi, seluruh barang telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu sindikat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gresik.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama