![]() |
| [Foto : RSUD Ibnu Sina Gresik] |
Kasus ini mencuat setelah laporan dari suami pasien beredar dan memicu perhatian masyarakat. Aduan tersebut tidak hanya menyoroti pengalaman pribadi, tetapi juga memantik diskursus lebih luas mengenai akses layanan kesehatan bagi pekerja outsourcing di fasilitas publik.
Pihak keluarga mempertanyakan alasan pasien tidak dapat langsung memperoleh penanganan medis melalui skema jaminan kesehatan, meskipun bekerja di lingkungan rumah sakit.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin pelayanan yang setara, sesuai hak yang seharusnya didapat,” ujar perwakilan keluarga.
Menurut keterangan keluarga, pasien sempat datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan harapan mendapatkan penanganan segera. Namun, proses yang dijalani dinilai tidak sesuai ekspektasi, sehingga memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pegawai tetap dan tenaga outsourcing.
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Ibnu Sina Gresik membantah adanya praktik diskriminasi. Dalam mediasi yang dilakukan, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pelayanan telah mengacu pada regulasi nasional, termasuk ketentuan dari BPJS Kesehatan.
“Kami merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang tetap terikat pada aturan yang berlaku. Kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar regulasi, baik dari pemerintah maupun BPJS Kesehatan,” ujar perwakilan manajemen.
Pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa tidak semua kasus yang datang ke IGD dapat langsung ditanggung BPJS. Sejumlah kondisi medis harus melalui mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1), seperti puskesmas atau klinik.
Kebijakan ini kerap menjadi titik krusial di lapangan. Tidak sedikit pasien yang datang langsung ke IGD harus kembali mengikuti prosedur administratif karena dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Di sisi lain, status pasien sebagai pekerja outsourcing turut menjadi perhatian. Manajemen menegaskan bahwa tanggung jawab jaminan kesehatan bagi tenaga outsourcing berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor), bukan pada rumah sakit sebagai pengguna jasa.
“Perbedaan terletak pada hubungan kerja. Untuk tenaga outsourcing, tanggung jawab jaminan kesehatan berada pada perusahaan penyedia jasa sebagai pemberi kerja langsung. Ini merupakan sistem yang berlaku secara umum,” tegas pihak manajemen.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait efektivitas perlindungan kesehatan bagi pekerja outsourcing. Kelompok ini dinilai berada dalam posisi rentan, terutama ketika terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan perusahaan vendor dan implementasi di lapangan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan outsourcing yang menaungi pasien. Keluarga berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme jaminan kesehatan yang diberikan kepada pekerjanya.
Selain itu, transparansi dalam penentuan status kegawatdaruratan pasien juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai kriteria tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat, sehingga kerap menimbulkan persepsi subjektivitas dalam pelayanan.
Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap implementasi sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk koordinasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Keluarga pasien berharap peristiwa ini menjadi momentum perbaikan.
“Kami berharap ke depan ada sistem yang lebih jelas, adil, dan tidak membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah konkret guna memastikan layanan kesehatan publik dapat diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja outsourcing yang selama ini kerap berada di posisi rentan.
(Tim)
dibaca
