![]() |
| [Foto : Dokumen resmi pemanggilan saksi oleh Satreskrim Polresta Cilacap terkait dugaan intimidasi dan pengusiran paksa yang tengah diselidiki] |
Kedua saksi tersebut, Slamet Nurhidayat dan Hani Prasetya, dipanggil berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/225/IV/Res.1.24/2026/Reskrim dan B/224/IV/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026. Mereka dijadwalkan hadir pada Rabu (22/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya dimintai keterangan oleh IPTU Karsito, S.H., M.M. dan IPTU Budi Haryanto, S.Sos guna kepentingan penyusunan Berita Acara Klarifikasi.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Arif pada 9 September 2025. Dalam laporannya, Arif mengungkap dugaan tindakan intimidasi serta upaya pengusiran paksa yang diduga melibatkan Ismail beserta sejumlah orang yang disebut sebagai suruhannya.
Penyelidikan yang dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak berhenti pada dua saksi tersebut, penyidik juga berencana memanggil Iqbal Bagus Panuntun, yang merupakan anak dari Ismail, pihak yang diduga terkait dalam perkara ini. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh peran maupun pengetahuan yang bersangkutan terhadap peristiwa yang terjadi.
Iqbal diperkirakan akan dimintai keterangan di lokasi yang sama, yakni Ruang Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap, sebagai bagian dari proses pendalaman kasus yang telah berjalan sejak September 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Penyidik berkomitmen mengungkap fakta-fakta yang ada guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
(Tim)
dibaca
