Rajawali Kompas

Digulung di Wonosari! Jaringan Sabu 15,80 Gram Dibongkar, 4 Pengedar Tertangkap – Bandar Bangkalan Masih Berkeliaran

[Foto : Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan Saat Konferensi Pers Terkait Praktik Peredaran Narkoba]
SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM – Praktik peredaran narkoba di kawasan permukiman kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah rumah di Jalan Wonosari dan mengungkap jaringan sabu aktif dengan barang bukti bruto ±15,80 gram.

Empat tersangka langsung digelandang: A.M. (43), N. (32), A.D.F. (19), dan M. (31). Mereka diduga kuat sebagai pengedar yang menjalankan bisnis haram secara terstruktur selama dua bulan terakhir.

Penggerebekan dilakukan Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan rapi, lengkap dengan uang tunai hasil transaksi dan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk operasional jaringan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto ±15,80 gram

• Uang tunai Rp2,9 juta

• 4 unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, A.M. disebut sebagai pengendali utama. Ia memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial MM yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Jalan Raya Bringin, Bangkalan, dengan pembelian sekitar 10 gram seharga Rp6,5 juta.

Setelah barang didapat, sabu dibawa ke Surabaya, lalu dipecah menjadi paket kecil. Proses ini melibatkan N. dan A.D.F., sebelum akhirnya diedarkan kembali oleh A.D.F. bersama M. kepada para pengguna.

Jaringan ini tergolong rapi dan agresif. Dalam operasinya, mereka menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket. Dari bisnis gelap tersebut, keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp2 juta untuk setiap 5 gram sabu.

Lebih ironis, para pelaku juga mengonsumsi sabu dari hasil peredaran mereka sendiri—menunjukkan lingkaran kejahatan yang tidak hanya merusak masyarakat, tetapi juga pelakunya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan lebih besar lintas wilayah.

“Bandar utama masih kami kejar. Ini bagian dari rantai yang belum terputus,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran narkoba masih menyusup ke lingkungan warga dengan modus rapi dan tersembunyi. Aparat pun mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah.

“Peredaran narkoba tidak selalu terlihat. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai ini,” pungkasnya.

(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama