Rajawali Kompas

Constatering Ditunda di Cilacap, Sengketa Rumah Bumi Sampang Baru Memanas, Proses Hukum Dipertanyakan

[Foto : Pihak termohon menyampaikan keberatan dalam agenda constatering di Desa Karangtengah, Cilacap. Penolakan tersebut membuat pemeriksaan lapangan atas objek sengketa ditunda]
Cilacap | Rajawalikompas.com - Agenda pemeriksaan lapangan (constatering) atas satu unit rumah di Perumahan Bumi Sampang Baru, Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jumat (10/4/2026), mendadak tertahan. Proses yang seharusnya menjadi tahapan teknis dalam memastikan kesesuaian objek sengketa dengan data yuridis itu justru berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan hukum.

Penundaan bukan tanpa sebab. Di baliknya, tersimpan ketegangan antara kepastian hukum dan perlawanan yang belum tuntas.

Sejak awal, Panitera Pengadilan Agama (PA) Cilacap bersama tim telah memulai koordinasi di Kantor Desa Karangtengah. Namun, forum yang seharusnya bersifat administratif itu berubah menjadi perdebatan terbuka antara pihak pemohon dan termohon.

Kuasa hukum termohon, Rudi Sasongko, S.H.I., secara tegas mengajukan keberatan. Ia menilai kehadiran pihak pemohon secara langsung merupakan syarat prinsipil untuk menjamin validitas proses pemeriksaan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa langkah constatering berpotensi melampaui batas kewajaran hukum, mengingat saat ini proses perlawanan masih berjalan di pengadilan.

“Jika upaya hukum belum inkrah, maka setiap tahapan yang mengarah pada eksekusi patut dipertanyakan legitimasinya,” menjadi garis tegas dari keberatan tersebut.

Namun pandangan itu berseberangan dengan kuasa hukum pemohon, Irma Evianti, S.H. Menurutnya, secara normatif tidak ada kewajiban mutlak menghadirkan pihak prinsipal selama kuasa hukum telah diberikan secara sah.

Ia bahkan menegaskan bahwa agenda constatering bukan inisiatif sepihak, melainkan perintah langsung Ketua PA Cilacap yang memiliki dasar hukum kuat.

“Ini bagian dari proses hukum resmi, bukan langkah liar yang bisa diinterupsi tanpa dasar,” tegas Irma.

Di tengah tarik ulur tersebut, suara kritis juga muncul dari tokoh masyarakat, Hadi Try Wasisto R. Ia menyoroti akar persoalan yang dinilai belum sepenuhnya terang, khususnya terkait proses lelang yang dilakukan oleh pihak perbankan melalui KPKNL Purwokerto.

Menurutnya, jika terdapat cacat administratif dalam proses lelang, maka seluruh rangkaian lanjutan termasuk eksekusi berpotensi kehilangan legitimasi hukum.

“Jangan sampai proses hukum berdiri di atas fondasi yang belum diuji secara tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangtengah, Suhartono, S.H., menambahkan dimensi sosial dalam sengketa ini. Ia menilai, pemaksaan pemeriksaan fisik di tengah proses hukum yang belum selesai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak termohon.

Di tengah situasi yang memanas, Panitera PA Cilacap, Mohamad Miftah, akhirnya mengambil langkah kompromi. Ia menyatakan bahwa pertemuan di kantor desa telah cukup merepresentasikan tahapan awal constatering secara substansi.

Keputusan pun diambil ,pemeriksaan fisik objek sengketa ditunda hingga perkara perlawanan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun keputusan ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar.

Apakah penundaan ini bentuk kehati-hatian hukum, atau justru cerminan tarik-ulur kepentingan yang belum menemukan titik temu?

Objek sengketa sendiri bermula dari kredit bermasalah yang berujung pada pelelangan oleh pihak perbankan melalui KPKNL Purwokerto. Lelang tersebut dimenangkan oleh H. Is, sebelum akhirnya kepemilikan beralih kepada Iqbal Bagus Panuntun yang kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PA Cilacap.

Kini, seluruh proses itu kembali diuji melalui perlawanan hukum yang masih berjalan.

Di titik ini, perkara tak lagi sekadar soal kepemilikan rumah. Ia menjelma menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum antara prosedur yang harus dijalankan dan keadilan yang belum sepenuhnya terjawab.

Dan hingga putusan inkrah benar-benar lahir, sengketa ini akan tetap menjadi bara yang sewaktu-waktu bisa menyala lebih besar.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama