![]() |
| [Foto : Tiga Pemuda Mabuk Yang Terlibat Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Pengeroyokan Yang Berhasil Di Bekuk Petugas] |
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Pipin Rahman Hakim (20), Tio Ferdinan Tambunan (18), dan Rifky Achmad Baihaqi (20). Ketiganya merupakan warga Surabaya.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan, sebelum kejadian para pelaku diketahui berkumpul di kawasan Sentong, Surabaya, sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak bali.
“Setelah itu, salah satu pelaku mengajak untuk mencari sasaran di jalan,” ujarnya.
Saat melintas di Jalan Dupak, para pelaku berpapasan dengan dua korban yang mengendarai sepeda motor. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibatnya, salah satu korban, Yazid, mengalami luka robek di punggung sebelah kiri sepanjang kurang lebih 10 cm. Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban hingga mengalami luka memar di bagian kepala.
Dalam kondisi korban terluka, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone milik korban jenis Techno Pova 2.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri kembali ke kawasan Sentong. Namun, tidak lama kemudian petugas Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengamankan para tersangka di depan salah satu rumah pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor Yamaha Mio warna merah, helm, jaket, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
(Wid RK)
dibaca
