![]() |
| [Foto : Indomaret Kedungpring Balongpanggang] |
RS diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, tempat ia bekerja sebagai petugas keamanan (satpam).
Korban diketahui berinisial KAC (26), karyawan Indomaret asal Desa Medangan, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di sebuah toko Indomaret di Dusun Wates, Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
“Saat itu korban sedang menjalani shift malam. Pelaku datang bersama beberapa rekannya ke toko tersebut, lalu memanggil korban untuk keluar,” ujar Gunawan, Sabtu (14/3).
Di luar toko, pelaku menuduh korban telah memfitnah istrinya terkait persoalan pekerjaan yang dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga menyebabkan istrinya diberhentikan dari tempat kerja.
Perdebatan pun terjadi dan situasi memanas. Dalam kondisi emosi, RS diduga memukul korban satu kali hingga mengenai bagian dahi sebelah kiri.
Korban yang terkena pukulan kemudian berusaha kembali masuk ke dalam toko. Namun pelaku kembali masuk dan melempar korban menggunakan roti yang ada di dalam toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian dahi kiri dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, tindakan kekerasan di tempat kerja juga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.
(Eko RK)
dibaca
