SURABAYA, RAJAWALIKOMPAS.COM - Satpas Colombo Surabaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM akan libur pada tanggal 16-17 Februari 2026 sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2026. Pelayanan SIM yang akan libur meliputi SIMling (SIM keliling), SIM cak bhabin, SIM manis, dan SIM corner.
Kanit Regident Satpas Colombo Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, mengimbau kepada masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal 16-17 Februari 2026 untuk memperpanjangnya pada tanggal 18-19 Februari 2026. Jika tidak diperpanjang, SIM akan dinyatakan tidak berlaku dan harus melakukan proses SIM baru.
"Untuk masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal 16-17 Februari, kami sampaikan untuk memperpanjangnya pada tanggal 18-19 Februari. Jangan sampai SIM-nya tidak berlaku dan harus melakukan proses SIM baru," ujar AKP Tri Arda Meidiansyah.
Pelayanan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 18-19 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM-nya.
AKP Tri Arda Meidiansyah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa SIM-nya masih berlaku dan tidak ada masalah sebelum melakukan perjalanan. "Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu membawa SIM dan dokumen lainnya saat berkendaraan," tambahnya.(Wid)
dibaca
