Pelapor, Luluk Thoifah (37), warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, melaporkan kehilangan tiga unit telepon genggam saat rumahnya diduga dibobol pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku disebut masuk melalui pintu ruang tamu yang tidak terkunci dan membawa kabur sejumlah barang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Saat melapor, korban telah menyerahkan data penting, termasuk nomor IMEI handphone yang hilang—data yang secara teknis dapat ditelusuri untuk membantu pengungkapan perkara. Namun, lebih dari empat tahun berlalu, korban mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun informasi resmi lainnya terkait status kasus tersebut.
“Tidak ada kabar sama sekali. Saya tidak tahu apakah kasus ini masih diproses atau sudah dihentikan. Sebagai warga yang melapor secara resmi, saya merasa diabaikan,” ungkap Luluk.
Mandeknya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen dan transparansi aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Padahal, sesuai prinsip pelayanan publik dan aturan internal kepolisian, pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara secara berkala.
Jika benar tidak ada perkembangan signifikan selama bertahun-tahun, hal ini berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di tingkat sektor.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapan menyebut, lamanya penanganan tanpa kejelasan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi apabila tidak disertai penjelasan resmi maupun administrasi penghentian perkara.
“Jika perkara dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dan pemberitahuan resmi kepada pelapor. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Publik kini menunggu sikap resmi dari Polsek Kejayan maupun Polres Pasuruan untuk menjelaskan status laporan tersebut: apakah masih dalam tahap penyelidikan, terkendala alat bukti, atau telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah diajukan.
Kepastian hukum bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga tentang kejelasan proses bagi warga yang mencari keadilan.(Wid)
dibaca
