![]() |
| [Foto : Pengasuh Pondok Pesantren Al - Ibrahimi Manyar Terkait Tindak korupsi] |
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Rabu (11/2/2026) malam.
Dua tersangka, masing-masing berinisial Khoirul Atok Syah (RKA) dan Miftahul Rozi (MFR), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cerme, Gresik. Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Zainul Rosyid (MR) selaku pimpinan pondok pesantren, dikenakan status tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, MR tampak lemas hingga harus dibopong petugas menuju kendaraan. Untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan kediamannya, pihak kejaksaan memasang alat pendeteksi elektronik di pergelangan kaki.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama putri justru dialihkan untuk pembelian aset berupa tanah,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Pondok Pesantren Al-Ibrahimi menerima dana hibah sebesar Rp400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019. Anggaran tersebut semestinya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas asrama, namun dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pengalihan penggunaan dana.
Kejari Gresik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
(Eko RK)
dibaca
