Rajawali Kompas

Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika, 55 Tersangka Diamankan


SURABAYA, RAJAWALI KOMPAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, mengatakan bahwa dalam periode tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya.

"Selama bulan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan total 55 tersangka, yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari para tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu yang siap edar hasil pengembangan dari beberapa kasus," ucapnya.

Pengungkapan ini berawal dari berbagai operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Surabaya. Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat petugas berhasil mengungkap tersangka berinisial SR sebagai bandar di kawasan Jl. Bogen, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto ± 31,62 gram
  • 1 timbangan digital
  • Uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 500.000
  • 1 skrop
  • 1 handphone
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial RA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan yakni memecah sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli. Transaksi dilakukan dengan sistem pemesanan langsung maupun pengantaran. Dalam pengembangan kasus lainnya, petugas juga mengamankan tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya.

Kini seluruh tersangka, masih kata Adik, saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai dengan berat barang bukti serta peran masing-masing tersangka," ulasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.(Wid)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama