![]() |
| [Foto : Bukti tertulis kesepakatan antara PT JPN dan warga Desa Iker-Iker Geger yang memuat komitmen prioritas kerja bagi warga lokal serta pengawasan ketat terhadap dugaan pencemaran] |
Kesepakatan ini menjadi babak akhir dari polemik yang sebelumnya memicu demonstrasi besar pada Senin (16/02/2026). Aksi yang digagas Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Iker-Iker Geger tersebut diikuti sekitar 500 warga yang menuntut kejelasan rekrutmen tenaga kerja lokal serta penanganan dugaan pencemaran udara berupa bau limbah menyengat dari aktivitas perusahaan.
Dalam mediasi awal, pertemuan sempat menemui jalan buntu. Kepala Desa Iker-Iker Geger, Kristono, bahkan mengeluarkan instruksi tegas agar perusahaan menghentikan sementara operasional hingga ada solusi konkret bagi masyarakat terdampak.
Namun pada mediasi lanjutan yang digelar hari ini, manajemen perusahaan hadir langsung dan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tuntutan warga secara musyawarah.
Sejumlah poin krusial yang disepakati dalam pertemuan tersebut antara lain:
1. Prioritas Tenaga Kerja Lokal -
Perusahaan menyatakan kesiapan memberikan prioritas utama kepada warga Desa Iker-Iker Geger dalam proses rekrutmen tenaga kerja, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan daerah Kabupaten Gresik dan standar kompetensi yang berlaku.
2. Pengawasan Limbah dan Polusi -
Terkait dugaan pencemaran udara dan bau limbah, akan dilakukan pengawasan intensif oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, serta melibatkan unsur pengawasan independen termasuk Satuan Tugas Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Gresik.
3. Sanksi dan Komitmen Kontribusi -
Perusahaan menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari terbukti kembali menimbulkan pencemaran. Selain itu, pihak manajemen berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh unsur Forkopimcam Cerme, Bhabinsa, Satintel Polres Gresik, Polsek Cerme, serta jajaran Pemerintah Desa Iker-Iker Geger.
Wakabid Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komnas PPLH Kabupaten Gresik, Eko Nurhadiyanto, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap potensi pencemaran, khususnya partikel udara berbahaya seperti PM2.5.
“Paparan PM2.5 sangat berisiko terhadap kesehatan, dapat memicu asma, gangguan paru-paru, hingga penyakit kardiovaskular. Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan terukur,” ujarnya.
Warga berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten. Mereka menginginkan terciptanya keseimbangan antara aktivitas industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat Desa Iker-Iker Geger dapat kembali harmonis serta menjadi contoh penyelesaian konflik industri melalui dialog dan musyawarah.
(Redaksi)
dibaca
