![]() |
| [Foto : Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto Saat Memberikan Klarifikasi Kepada Awak Media] |
Penegasan tersebut disampaikan Kompol Yuyus dalam klarifikasi kepada awak media pada Rabu (25/02/2026), merespons pemberitaan yang menyebutkan penanganan perkara tersebut mandek atau jalan di tempat.
Menurut Yuyus, laporan resmi diterima pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelapor adalah Lisyeroh, orang tua dari korban Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal 1, Surabaya.
Ia juga meluruskan adanya kekeliruan administratif pada surat tanda penerimaan laporan. Tanggal kejadian yang tertulis 6 Januari 2026 disebut sebagai kesalahan pengetikan (human error), sedangkan tanggal pelaporan yang benar adalah 6 Februari 2026.
“Yang benar, laporan diterima pada hari Jumat, 6 Februari 2026. Tanggal Januari yang tercantum di surat penerimaan laporan merupakan kesalahan pengetikan,” tegasnya.
Kapolsek memastikan bahwa penyidik Polsek Kenjeran masih aktif melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Beberapa upaya yang telah dan sedang dilakukan antara lain:
• Pengumpulan alat bukti tambahan
• Pemeriksaan saksi-saksi
• Analisis rekaman CCTV di lokasi kerja korban
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di lingkungan tempat korban bekerja, yakni di CV Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan No. 47, Surabaya.
Terkait terlapor berinisial MR (Mila Rohani), warga Jalan Tenggumung 4/7, pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan apabila kondisi kesehatannya telah memungkinkan.
“Apabila yang bersangkutan sudah dalam kondisi sehat, penyidik akan segera melayangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” jelas Yuyus.
Kapolsek Kenjeran secara tegas membantah tudingan bahwa laporan keluarga korban tidak ditangani secara serius.
“Kami pastikan proses hukum atas laporan yang disampaikan saudari Lisyeroh terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, kepolisian berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
dibaca
