Langkah tegas tersebut diambil setelah perusahaan yang beroperasi di lokasi itu diduga belum mengantongi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut.
Penghentian kegiatan reklamasi dilakukan terhadap PT SMM oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2). Luasan reklamasi yang tercatat mencapai 1,72 hektare.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena berdasarkan hasil pengawasan Polsus terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” tegas Pung.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya kelautan dan wilayah pesisir dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penghentian tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menanggapi polemik reklamasi di pesisir Gresik, Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Eko Nurhadiyanto, mendorong pemerintah agar lebih mengedepankan aspek lingkungan dan kemaslahatan masyarakat, khususnya nelayan.
Menurutnya, proyek reklamasi berpotensi membawa dampak besar terhadap ekosistem perairan Gresik dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir.
“Tidak menutup kemungkinan proyek reklamasi ini akan membawa dampak signifikan bagi lingkungan perairan Gresik. Nelayan tentu yang paling merasakan dampaknya. Pemerintah harus benar-benar detail dalam melakukan kajian dan analisis sebelum memberikan izin pengelolaan ruang laut,” ujarnya.
Eko menegaskan, regulasi terkait pemanfaatan ruang laut sebenarnya sudah sangat jelas dan komprehensif. Di antaranya diatur dalam:
• Undang-Undang Cipta Kerja
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan atau kepentingan tertentu dalam proses perizinan.
Komnas PPLH Kabupaten Gresik juga mengingatkan bahwa reklamasi hanya dapat dilaksanakan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dibandingkan biaya sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, pelaksanaan reklamasi wajib memperhatikan:
• Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir
• Keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan
• Persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material
“Jika pemanfaatan ruang laut tidak dilaksanakan sesuai regulasi, dampak jangka pendek maupun panjang akan dirasakan masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada hasil laut untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemanfaatan ruang laut bukan semata-mata persoalan investasi dan pembangunan, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat pesisir.
Penegakan hukum yang dilakukan KKP diharapkan menjadi preseden tegas agar setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(Redaksi)
dibaca
