Temuan Limbah B3 Ilegal di Gresik, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

[Foto : Lokasi Gudang Penyimpanan Limbah B3]
Gresik | Rajawali Kompas – Temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gresik membuka indikasi serius lemahnya kepatuhan lingkungan oleh pelaku usaha. Perusahaan sumber limbah serta pihak penimbun kini terancam sanksi administratif hingga pidana berat.

Dua lokasi yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Duduksampeyan dan Kecamatan Cerme. Limbah yang ditemukan berupa residu campuran solar dan oli (sludge), yang dikategorikan sebagai limbah B3 karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Lokasi pertama berada di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan petugas gabungan, limbah tersebut diketahui berasal dari PT Bumindo Pradana Sejahtera (BPS). Limbah B3 disimpan dalam dua kontainer besar, masing-masing berukuran 20 feet (±32 ton) dan 40 feet (±70 ton).

Sementara lokasi kedua berada di area Pasar Ikan Modern, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, milik CV Agung Putra yang dikelola oleh inisial BS. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bahan baku campuran pakan ternak dan sabun batangan. Namun hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan dan perizinan usaha yang sah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Zauji, menegaskan bahwa seluruh hasil verifikasi lapangan telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penentuan sanksi.

“Seluruh hasil verifikasi lapangan, termasuk dokumentasi dan berkas pemeriksaan, sudah kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Penentuan sanksi berada di kewenangan Kementerian, kami menunggu arahan,” tegas Zauji.

Ia menekankan bahwa DLH Kabupaten Gresik tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan publik.

“Kami akan perlakukan sama. Dua lokasi temuan limbah B3 ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Secara hukum, praktik pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Bahkan, apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan pencemaran, perusahaan sumber limbah dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

“Selain melaporkan ke Kementerian untuk penentuan sanksi, kami juga sudah berkoordinasi dengan tim penegakan hukum lingkungan (Gakkum),” pungkas Zauji.

Kasus ini menjadi alarm keras terhadap praktik pengelolaan limbah industri di Gresik. Publik kini menunggu langkah tegas negara untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang mengancam ekosistem dan keselamatan warga.

Penanganan tegas dan transparan diharapkan menjadi preseden penting agar pelaku usaha tidak lagi bermain-main dengan limbah B3 demi keuntungan semata.

(Red)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Sariyan

Pimred Rajawali Kompas. WA: 081216676968

Countact Pengaduan