Sepanjang 2025, PA Sidoarjo mencatat 3.481 perkara cerai gugat, termasuk sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 439 perkara dicabut, 2.682 perkara telah diputus, dan 360 perkara masih tersisa hingga akhir tahun.
"Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Sidoarjo sepanjang tahun 2025," ujar Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta.
Bayu Endragupta juga menambahkan bahwa PA Sidoarjo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menangani perkara perceraian, serta memberikan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi pasangan yang mengalami masalah dalam rumah tangga.
Data juga menunjukkan bahwa usia pernikahan yang singkat dan faktor ekonomi menjadi faktor pendukung lain yang mempengaruhi tingginya angka perceraian di Sidoarjo.(Wid)
dibaca
