Aroma Pungli di SMA Negeri 1 Balongpanggang: SPP Rp200 Ribu Diduga Langgar Aturan Pemerintah

[Foto : SMA Negeri 1 Balongpanggang Gresik]
Rajawali Kompas , Gresik || - Aroma pungli diduga kuat tercium di lingkungan SMA Negeri 1 Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pasalnya, pihak sekolah disebut-sebut mewajibkan setiap siswa membayar iuran atau SPP sebesar Rp200 ribu per bulan, tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan itu memantik sorotan publik lantaran dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi resmi pemerintah. Di antaranya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Seorang wali murid yang ditemui media dengan nada kecewa mengaku merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.

“Sebenarnya saya keberatan dengan iuran itu, tapi bagaimana lagi, Pak. Katanya sudah keputusan pihak sekolah,” ucapnya dengan nada pasrah.

Upaya konfirmasi langsung oleh tim media ke sekolah justru mendapat perlakuan tidak transparan. Wartawan tidak diizinkan masuk oleh penjaga sekolah, dengan alasan Kepala Sekolah Drs. Edi Agus Santoso, M.Pd. dan Bagian Humas tidak berada di tempat.

Namun, keterangan berbeda muncul dari sejumlah siswa yang berhasil ditemui. Mereka menyebut bahwa Bagian Humas sebenarnya berada di sekolah pada saat itu, memunculkan dugaan bahwa pihak sekolah berupaya menghindari klarifikasi publik.

Sikap tertutup pihak sekolah ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Apakah benar dana yang dipungut setiap bulan tersebut digunakan untuk kepentingan siswa, atau justru menjadi praktik pungli terselubung yang melanggar aturan?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Balongpanggang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungutan liar ini.

Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah mencederai semangat pendidikan gratis dan transparan di sekolah negeri.

(Tim)


Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Sariyan

Pimred Rajawali Kompas. WA: 081216676968

Countact Pengaduan