PT New Era Rubberindo dan PT Multi Inti Rubberindo Angkat Bicara Aksi Buruh Tak Berdasar Fakta Hukum

[Foto : Aksi Unjuk Rasa Karyawan PT Newera Rubberindo]
Rajawali Kompas ,Gresik || - Polemik seputar aksi unjuk rasa sejumlah orang yang mengaku sebagai mantan buruh PT New Era Rubberindo (NRI) mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Melalui konferensi pers yang digelar baru-baru ini, kuasa hukum PT NRI dan PT Multi Inti Rubberindo (MIR) membantah keras tudingan bahwa aksi tersebut dipicu oleh pengeluaran aset perusahaan yang sedang dalam proses pailit.

Kuasa hukum kedua perusahaan, Purwandi, S.H., dkk, menjelaskan bahwa aksi blokade jalan yang dilakukan para pekerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 “PT New Era Rubberindo telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, dengan pemberitahuan tertanggal 6 Februari 2023. Sejak itu, seluruh urusan aset perusahaan berada di bawah tanggung jawab kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan,” tegas Purwandi.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menunjuk Andre Parulian Tando, S.H., dan Ryanto Pieter, C.A., C.P.A. sebagai kurator yang berwenang mengurus, mengelola, serta membereskan seluruh harta pailit PT NRI. Semua langkah verifikasi dan inventarisasi aset telah dilakukan secara transparan dan diketahui oleh hakim pengawas.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan atau mempertanyakan aset yang masuk dalam boedel pailit, mekanisme hukum sudah jelas. Mereka dapat menyampaikan klarifikasi langsung kepada tim kurator, bukan dengan menuding pihak lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum,” tambahnya.

Isu bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari lokasi pabrik di Jalan Mayjen Sungkono No. 55–57, Gresik merupakan milik PT NRI, ditepis tegas oleh pihak perusahaan. Menurut Purwandi, kawasan tersebut dihuni oleh beberapa entitas berbeda yang berdiri secara mandiri.

“Di lokasi itu juga terdapat PT Bridge Fortune (dalam pailit), PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia. Barang-barang yang dikeluarkan merupakan milik perusahaan-perusahaan tersebut, bukan aset PT NRI,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak PT MIR memastikan tidak ada alasan hukum untuk menghentikan aktivitas perusahaan, termasuk pengeluaran barang dari lokasi pabrik.

“Mereka yang melakukan unjuk rasa tidak memiliki kedudukan hukum apa pun terhadap kami. Aktivitas perusahaan akan tetap berjalan sesuai rencana,” ujar Purwandi.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menanggapi isu mengenai adanya uang kerokhiman sebesar Rp1 miliar yang disebut pernah diberikan kepada mantan karyawan PT NRI.

“Benar, eks debitur PT NRI secara sukarela memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk dibagikan kepada sekitar 1.100 mantan pekerja. Namun kami belum mengetahui apakah dana tersebut benar-benar sudah diterima oleh seluruh penerima yang berhak,” ungkapnya.

Sementara tuduhan adanya praktik premanisme di lingkungan kerja PT MIR dibantah keras.

 “Semua pekerja kami memiliki surat tugas resmi. Tidak ada preman, tidak ada kekerasan. Bila ada pihak yang menyebar tuduhan seperti itu, kami anggap sebagai fitnah yang sangat merugikan dan kami minta segera diklarifikasi,” tegas Purwandi.

Menutup pernyataannya, pihak PT MIR berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan tidak membuat kegaduhan yang merugikan masyarakat luas.

“Kami percaya bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, kami tetap berkomitmen menjalankan aktivitas perusahaan sesuai aturan yang berlaku, sambil berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

(Redaksi)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Sariyan

Pimred Rajawali Kompas. WA: 081216676968

Countact Pengaduan