![]() |
[Foto : Sosialisasi Perundang-undangan Komisi II DPRD Kabupaten Gresik] |
Dalam forum tersebut, H. Muhamad menyampaikan dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan dan dinilai memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Peraturan pertama yang dikupas adalah Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Perda ini menjadi landasan penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kelurahan, yang selama ini kerap luput dari prioritas anggaran.
"Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan afirmasi yang jelas terhadap hak kelurahan untuk mengelola pembangunan secara mandiri, responsif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Tidak hanya pembangunan fisik, namun juga penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan lokal," tegas H. Muhamad.
Ia menambahkan, kelurahan perlu diberi porsi anggaran yang adil dan proporsional, agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan partisipatif yang menyentuh langsung kepentingan warga.
Selanjutnya, H. Muhamad juga memaparkan isi Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Perda ini mengatur peran strategis pemerintah daerah dalam menjembatani kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha lokal, terutama sektor UMKM.
"Dengan hadirnya regulasi ini, Gresik ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, namun juga memberi ruang tumbuh bagi pengusaha kecil dan menengah melalui kemitraan yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan," ujar legislator yang dikenal vokal dalam isu-isu ekonomi kerakyatan tersebut.
Ia menilai, fasilitasi kemitraan usaha bukan sekadar formalitas, melainkan wujud keadilan ekonomi yang harus diwujudkan melalui pendekatan kolaboratif dan dukungan regulatif yang kuat.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi luas dari para peserta. Mereka menyambut baik kehadiran dua perda tersebut yang dinilai mampu menjawab tantangan aktual di lapangan, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan dan ekonomi lokal.
Sebagai wakil rakyat, H. Muhamad menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyampaikan kebijakan publik secara terbuka, serta mengawal pelaksanaannya agar benar-benar berdampak.
"Regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hidup, menyentuh, dan menjadi alat perubahan. Itulah semangat yang kami bawa dalam setiap kerja-kerja legislasi," pungkasnya.
(Dwi)
dibaca