Pamekasan, Rajawali Kompas || Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka, yang terdiri dari 1 bandar dan 2 pengedar, digerebek di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlaakan, Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu (4/5).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto, mengatakan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti 77,96 gram sabu dari tangan ketiga tersangka. "Ketiga tersangka berinisial S (41), RMP (33), dan H (46), semuanya warga Pamekasan, Madura," ungkap AKP Sri Sugairto.
Tersangka dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. AKP Sri Sugairto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari kita jaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba," pungkasnya.
Aksi pemberantasan narkoba ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang bertujuan menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Polres Pamekasan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (*)
dibaca
Tags
Hukum