Rajawali Kompas || Sering
kita mendapat pertanyaan kenapa banyak warga Indonesia banyak yang bekerja di
luar negeri. Ternyata muncul dalam benak kita apakah Indonesia termasuk negara
yang mempunyai upah minimum terendah di dunia?
Jawabannya Seperti ini :
Ya, benar. Indonesia
termasuk dalam daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia. Menurut
laporan Velocity Global tahun 2025, Indonesia menempati peringkat ke-6 dalam
daftar tersebut, dengan rata-rata upah minimum sekitar Rp 2 juta per bulan.
Perlu dicatat bahwa upah
minimum di Indonesia bervariasi antar provinsi. Misalnya, pada tahun 2024, DKI
Jakarta memiliki upah minimum provinsi (UMP) tertinggi sebesar Rp 5.067.381,
sementara Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp 2.036.947.
Beberapa faktor yang
memengaruhi rendahnya upah minimum di Indonesia meliputi tingginya jumlah
tenaga kerja, dominasi sektor informal, dan disparitas upah antarprovinsi.
Meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan upah minimum, tantangan seperti
inflasi dan ketimpangan ekonomi masih menjadi hambatan dalam meningkatkan
kesejahteraan pekerja.
Sebagai perbandingan,
negara-negara dengan upah minimum lebih tinggi, seperti Luksemburg, memiliki
upah minimum sekitar US$ 3.357 per bulan.
Dengan demikian, meskipun
Indonesia telah mengalami peningkatan upah minimum dalam beberapa tahun
terakhir, posisi negara ini masih berada di antara negara-negara dengan upah
minimum terendah di dunia. (Red)
dibaca