Rajawali Kompas

Muncul Tiba-Tiba, Aktivitas Galian Tanah di Kalimeneng Memantik Desakan Audit Perizinan

[Foto : Aktivitas Galian C Di Desa Kalimeneng Kemiri Purworejo]
Purworejo | Rajawalikompas.com – Aktivitas penggalian tanah di Desa Kalimeneng, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, mendadak menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga baru berlangsung dalam beberapa hari terakhir itu terlihat menggunakan alat berat dengan intensitas tinggi, sementara truk pengangkut material terus keluar masuk lokasi.

Fenomena tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas operasional, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.

Sejumlah warga mengaku sebelumnya tidak pernah melihat adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Namun, dalam waktu singkat, alat berat mulai beroperasi dan mobilitas kendaraan pengangkut tanah meningkat setiap hari.

"Baru beberapa hari ini beroperasi. Hampir setiap hari alat berat bekerja dan truk mengangkut tanah keluar dari lokasi," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pengerukan dilakukan secara terbuka. Material hasil galian langsung dimuat ke kendaraan angkut untuk didistribusikan ke luar lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut maupun status perizinan yang dimiliki.

Secara regulatif, kegiatan penggalian tanah untuk kepentingan komersial merupakan aktivitas yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan serta memenuhi kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Setiap aktivitas yang mengubah bentang alam juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, warga mulai mengkhawatirkan potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar, pencemaran debu, perubahan kontur lahan, hingga potensi longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan apakah aktivitas penggalian tanah di Desa Kalimeneng telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap pemerintah mengedepankan prinsip transparansi. Apabila kegiatan tersebut telah memiliki izin yang sah, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun lingkungan, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Kejelasan status legalitas serta pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan hidup, dan hak masyarakat memperoleh rasa aman serta kepastian hukum. Transparansi pemerintah dalam menangani persoalan ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berkeadilan.

(Tim)


dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments