Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Rp17,2 Juta di Pliken, Banyumas

Admin
By -
0

[Foto : R Alias G Tersangka Pencurian uang Rp 17,2 Juta]
Banyumas | Rajawalikompas.com - Pelarian pria berinisial R alias G (30) akhirnya resmi terhenti di tangan pihak berwajib. Warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, ini tak berkutik setelah diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (2/11/2026).


R alias G diseret ke kantor polisi lantaran nekat membobol rumah warga di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, dan menggondol uang tunai senilai Rp17,2 juta secara terencana!


Kasus menegangkan ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial FM (28) terbangun dari tidurnya dan mendadak dibuat kaget melihat kondisi ruang tengah rumahnya berantakan.


Setelah diperiksa lebih teliti, betapa terkejutnya korban mendapati pintu belakang serta pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka lebar. Panik dengan situasi tersebut, korban langsung bergegas mengecek tas selempang yang ia simpan di atas tempat tidur di dalam kamarnya.


Nahas, uang tunai sebesar Rp17,2 juta yang berada di dalam tas tersebut raib tanpa sisa. Korban yang mengalami kerugian belasan juta rupiah langsung melaporkan kejadian nahas itu ke Polsek Kembaran.


Berbekal laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. 


Hanya dalam kurun waktu sekitar satu minggu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya.


Kapolresta Banyumas,Kombes Pol Dhovan Oktavianton, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil interogasi terhadap pelaku.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Adapun motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka adalah faktor ekonomi," ujar Kombes Pol Dhovan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:


- Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp372 ribu

- Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta STNK-nya

- Pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi

- Tas selempang milik korban


Atas keberhasilan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Banyumas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan. 


Warga diminta memastikan seluruh pintu dan akses rumah terkunci rapat, khususnya saat beristirahat di malam hari atau ketika ditinggal pergi.


Polisi juga mengingatkan warga agar tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau demi menghindari celah bagi para pelaku kejahatan.


Kini, tersangka R alias G harus mendekam di sel tahanan Polsek Kembaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Akibat ulahnya, ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara


(Gandul RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default