Rajawali Kompas

Gadis Belia Di Bawah Umur Jadi Korban Dukun Cabul Sampai Hamil 7 Bulan

[Foto : Murtatarigan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di bawah Umur]

Banyumas | Rajawalikompas.com - Polisi menetapkan Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai dukun dan guru spiritual itu kini ditahan di Polresta Banyumas.

“Sudah (penetapan tersangka, red), dan sudah dilakukan penanganan juga,” kata Wakasat Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, Jumat (2/10/2026).

Menurut Mulyo, penyidik telah memeriksa tersangka pada Kamis (1/10/2026) pagi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga malam hari, termasuk terhadap korban dan sejumlah saksi. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menggelar perkara dan menetapkan Murtatarigan sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah NKP (17), warga Panusupan, Kecamatan Cilongok, diketahui hamil tujuh bulan. Pelajar kelas XII SMK itu diduga dihamili oleh Murtatarigan, yang tak lain adalah kekasih ibunya, KTN (41).

Kepada kuasa hukumnya, NKP mengaku dipaksa melayani nafsu Murtatarigan. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Desember 2025. Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak dan melawan, namun tidak berdaya.

“Terjadi di rumah korban sendiri. Setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka jika korban bercerita kepada ibu atau keluarganya,” kata Advokat Djoko Susanto, SH, kuasa hukum korban, Kamis (1/10/2026).

Kehamilan korban baru diketahui sekitar Februari 2026 setelah ia berhenti sekolah. Saat ini usia kehamilannya sekitar tujuh bulan.

Tidak hanya diduga melakukan kekerasan seksual, Murtatarigan juga diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menggugurkan kandungan korban. Menurut Djoko, pelaku memberikan obat penggugur kandungan sebanyak tiga kali, memaksa korban memakan nanas muda dua kali, dan memijat perut korban dua kali.

“Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara,” tegas Djoko.

Perbuatan Murtatarigan dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Keluarga korban kemudian meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengawal penanganan kasus tersebut

“Hari ini kita mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian, karena hal ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap,” ujar Djoko.

Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan ancaman dan upaya aborsi yang dilakukan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

(Gandul RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama