Gresik | Rajawalikompas.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (16/9/2026), polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Dari tangan MI, polisi mengamankan sabu seberat 1,34 gram. Sementara dari MR, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,74 gram. Adapun dari SG, polisi menyita sabu seberat 0,74 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Diponegoro, Kedanyang, Kebomas.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan MI. Dari pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi kemudian bergerak untuk mengungkap pelaku lain yang diduga masih berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Dari MI, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada MR di kawasan Singosari. Polisi selanjutnya menangkap SG di depan salah satu apotek di Kedanyang,” kata Ahmad Yani.
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita sejumlah peralatan dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan, buku penjualan, serta uang tunai sekitar Rp3,5 juta.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya, yakni MI dan SG, diketahui merupakan residivis. Status tersebut menjadi catatan tersendiri dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menunjukkan bahwa aparat kembali menemukan dugaan keterlibatan pelaku yang pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusinya.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya di kawasan permukiman dan jalur yang diduga digunakan sebagai titik transaksi.
(Dwi RK)
dibaca

Hi Please, Do not Spam in Comments