Rajawali Kompas

Tanggapi Laporan Warga Tanpa Tunda, Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen


Gresik | Rajawalikompas.com — Respons cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menindaklanjuti laporan masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik.

Dua pria asal Kecamatan Cerme, masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, diamankan polisi pada Selasa malam, 1 September 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus permen bekas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gresik dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada YI. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan YI di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang.

Petugas kemudian menghentikan sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE yang dikendarai YI untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,286 gram. Barang tersebut ditemukan terselip di dalam bungkus permen bekas yang diletakkan pada bagian dasbor sepeda motor.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Dari pemeriksaan awal, YI mengaku barang tersebut diperoleh bersama rekannya, HJN.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Cerme. HJN akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler, masing-masing Vivo Y35 dan iPhone 14 Pro Max, yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan pengungkapan tersebut.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan kedua tersangka, termasuk asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai permufakatan jahat dan kepemilikan atau peredaran narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi dari warga yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.

(Dwi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama