Lamongan | Rajawalikompas.com — Suasana haru mewarnai pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (28/9/2026) pagi. Rumah beserta tanah seluas 275 meter persegi itu dikosongkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan setelah objek tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan lelang.
Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas PN Lamongan datang untuk melaksanakan pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN Lmg.
Objek yang dieksekusi tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427. Berdasarkan penetapan pengadilan, objek tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan lelang dan dinyatakan menjadi milik pemohon lelang, Drs. Krisna Aji Kurniawan, M.M.
Pelaksanaan pengosongan dipimpin jurusita PN Lamongan dengan didampingi Kepala Desa Gembong atau yang mewakili serta aparat keamanan setempat.
Sejumlah barang milik penghuni dikeluarkan dari dalam rumah dan ditempatkan di luar bangunan. Petugas pengadilan kemudian memasang papan larangan masuk pada objek yang telah dieksekusi.
Jurusita Pengganti PN Lamongan, Kusno Efendi, S.H., melalui keterangan tertulis pada Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Menurut pihak pengadilan, proses tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, PN Lamongan telah mengirimkan permohonan bantuan pendampingan kepada pemerintah desa melalui Surat Panitera Nomor 120/PAN.01.W14-U30/HK2.4/X/2026 tertanggal 16 September 2026.
PN Lamongan juga menyatakan proses lelang eksekusi hak tanggungan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pengosongan objek menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang.
Dalam pelaksanaan di lapangan, aparat turut melakukan pengamanan untuk memastikan proses pengosongan berlangsung sesuai penetapan pengadilan.
Di balik proses hukum tersebut, terdapat kisah berbeda dari pihak termohon, Siyam Nuryani (57), yang akrab disapa Nur.
Perempuan tersebut hanya bisa menyaksikan barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarganya.
Bagi Nur, rumah tersebut bukan sekadar bangunan dan aset. Rumah itu menyimpan perjalanan panjang keluarganya—kenangan tentang ibunya, anak-anak, serta berbagai bagian kehidupan keluarga yang selama bertahun-tahun berlangsung di dalamnya.
Dengan suara bergetar, Nur mengatakan dirinya tidak pernah berniat mengabaikan kewajiban pembayaran. Ia mengaku kondisi usahanya mengalami keterpurukan akibat krisis hingga membuatnya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pihak bank.
“Saya bukan sengaja tidak bayar. Usaha saya gulung tikar karena krisis. Bank hanya melihat angka,” ungkap Nur.
Pernyataan tersebut menggambarkan sisi lain dari perkara eksekusi: ketika proses penyelesaian kewajiban secara hukum berhadapan langsung dengan dampak sosial dan kehidupan keluarga yang menempati objek sengketa.
Setelah rumah dikosongkan, Nur bersama keluarganya harus meninggalkan bangunan tersebut.
Mereka kini mencari tempat tinggal sementara. Kepastian mengenai tempat tinggal berikutnya belum diperoleh.
Di sisi lain, secara hukum PN Lamongan menegaskan bahwa pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan rangkaian prosedur yang telah dijalankan.
Perkara ini memperlihatkan dua sisi yang berjalan bersamaan. Dari perspektif hukum, eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan serta penyelesaian atas objek yang telah melalui proses lelang. Namun dari perspektif sosial, eksekusi tersebut berdampak langsung terhadap keluarga yang kehilangan tempat tinggal.
Karena itu, untuk melihat perkara secara utuh, rangkaian hubungan hukum antara debitur dan bank, kondisi kewajiban pembayaran, proses lelang, hingga dasar penetapan eksekusi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Terlebih, pihak termohon menyampaikan adanya persoalan ekonomi dan dampak kemanusiaan yang mereka rasakan setelah rumah tersebut dieksekusi.
Pada akhirnya, eksekusi di Desa Gembong bukan hanya menyisakan persoalan mengenai beralihnya penguasaan sebuah aset, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai bagaimana keluarga terdampak melanjutkan kehidupan setelah kehilangan tempat tinggal.
(Rev RK)
dibaca
