Rajawali Kompas

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Gudang PT Wings Surya di Gresik


Gresik | Rajawalkompas.com — Polisi masih mendalami penyebab kebakaran hebat yang menghanguskan gudang PT Wings Surya di Jalan Driyorejo KM 22, Kabupaten Gresik. Hingga saat ini, sumber api dan faktor yang memicu kebakaran belum dapat dipastikan.

Upaya mengungkap penyebab kebakaran dilakukan melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satreskrim Polres Gresik bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur turun langsung ke lokasi pada Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri titik awal munculnya api serta mengumpulkan petunjuk yang dapat membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa sebelum kebakaran terjadi.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah material dari lokasi kebakaran untuk kepentingan penyelidikan.

“Empat kantong barang bukti telah kami amankan dari lokasi,” ujarnya.

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Labfor Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan secara ilmiah. Analisis laboratorium diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai asal mula maupun faktor yang menyebabkan api berkembang hingga mengakibatkan kebakaran besar di area gudang.

Polisi belum menyimpulkan penyebab kejadian sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Hasil analisis Labfor nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.

Prasetyo menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Karena itu, dugaan mengenai penyebab kebakaran belum dapat dipastikan dan polisi masih membuka seluruh kemungkinan berdasarkan temuan di lapangan.

Penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap bukti fisik serta hasil analisis forensik. Langkah tersebut diperlukan agar kesimpulan mengenai penyebab kebakaran memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Pan RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama