Rajawali Kompas

Pindah Sekolah Disertai Surat Komitmen, Klausul “Take Down” SD Al Madina Jadi Sorotan


Purworejo | Rajawalikompas.com — Kepindahan seorang siswa dari SD Al Madina Purworejo akhirnya terealisasi. Namun, proses perpindahan tersebut menyisakan pertanyaan terkait Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 26 Agustus 2026 yang diduga menjadi bagian dari proses sebelum data siswa dicabut dari sistem Dapodik.

Menurut keterangan wali siswa, surat tersebut dibuat atas permintaan pihak sekolah. Kepala sekolah, kata wali siswa, menyampaikan bahwa surat komitmen itu merupakan permintaan dari dinas dan diperlukan agar data siswa dapat diproses untuk kepindahan.

Yang menjadi sorotan, isi surat tidak hanya berkaitan dengan kepindahan siswa. Salah satu poinnya juga memuat kesepakatan untuk melakukan penarikan atau “take down” pemberitaan media yang sebelumnya mengangkat persoalan uang kas kelas.

Di sinilah muncul pertanyaan.

Apa hubungan proses kepindahan seorang siswa dengan klausul “take down” pemberitaan?

Benarkah surat komitmen tersebut merupakan permintaan dinas? Apakah surat itu benar menjadi syarat pencabutan data siswa dari Dapodik? Dan siapa yang mengusulkan klausul terkait penghapusan pemberitaan tersebut?

Pemberitaan sebelumnya sendiri berangkat dari keluhan dan informasi yang disampaikan wali siswa. Apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Untuk memperoleh penjelasan, Rajawalikompas.com telah menghubungi Kepala SD Al Madina melalui WhatsApp pada 10 September 2026. Konfirmasi dilakukan terkait dasar pembuatan surat komitmen, kaitannya dengan proses Dapodik, serta pihak yang meminta dimasukkannya klausul “take down” pemberitaan.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak kepala sekolah.

Tidak adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas keterangan wali siswa. Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah maupun dinas terkait masih diperlukan agar persoalan ini menjadi terang.

Siswa memang sudah pindah. Namun pertanyaan mengenai surat komitmen itu belum selesai.

Siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, dan mengapa klausul “take down” pemberitaan masuk dalam dokumen yang berkaitan dengan kepindahan seorang siswa?

Rajawalikompas.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SD Al Madina maupun dinas terkait sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.


(Widi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama