Rajawali Kompas

Pengerukan Tampungan Air di Punduttrate Disorot, Truk Tanah Melintas Jalan Poros Benjeng–Cerme


Gresik  | Rajawalikompas.com — Aktivitas pengerukan tanah di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut sebagai upaya swadaya masyarakat untuk memperluas tampungan air bersih itu terlihat menggunakan alat berat dan sejumlah truk pengangkut material.

Dokumentasi di lapangan menunjukkan excavator melakukan pengerukan di sekitar area tampungan. Material tanah kemudian dimuat ke dalam truk untuk diangkut keluar dari lokasi.

Namun, aktivitas tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian. Salah satunya adalah kondisi muatan truk yang terlihat terbuka tanpa penutup, sementara kendaraan membawa tanah melalui jalan yang digunakan masyarakat.

Jalur yang dilalui bukan sekedar akses lingkungan. Kendaraan pengangkut tersebut melintas di jalan poros kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Benjeng dan Cerme, sebuah jalur yang digunakan masyarakat dari kedua wilayah.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan debu maupun material yang tercecer sepanjang perjalanan, terlebih ketika tanah dalam keadaan kering. Aktivitas kendaraan bermuatan juga perlu diperhatikan dari sisi keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur.

Pihak warga sebelumnya menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan untuk memperbesar daya tampung air bersih. Lokasi tersebut disebut sebagai tampungan yang dibutuhkan masyarakat, terutama menghadapi persoalan kekeringan pada musim kemarau.

Namun, ketika pengerukan menghasilkan material dalam jumlah besar dan material tersebut kemudian diangkut menggunakan truk keluar lokasi, muncul persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Berapa volume tanah yang dikeruk dan berapa yang digunakan untuk kebutuhan tampungan?

Jika terdapat material yang dibawa keluar, untuk kepentingan apa dan siapa penerimanya?

Transparansi juga diperlukan mengenai pembiayaan alat berat, kendaraan pengangkut serta pengelolaan material hasil pengerukan.

Sebab, istilah swadaya masyarakat seharusnya tidak menjadi alasan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap kegiatan yang secara nyata menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.

Persoalan lain adalah dampak yang dirasakan masyarakat di sepanjang jalur angkutan.

Apabila kendaraan berat melintas berulang kali, kondisi jalan perlu diperiksa. Demikian pula dengan debu dan material tanah yang berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun warga di sekitar jalur tersebut.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari tujuan akhirnya, yakni menyediakan tampungan air.

Cara pengerukan, pengangkutan material dan dampak yang ditimbulkan juga harus menjadi bagian dari penilaian.

Dalam informasi yang berkembang, M. Hudin yang disebut sebagai Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dikaitkan dengan aktivitas tersebut.

Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, diperlukan klarifikasi mengenai sejauh mana perannya dalam kegiatan tersebut, termasuk siapa yang mengoordinasikan pengerukan, penggunaan alat berat dan pengangkutan material.

Klarifikasi juga penting untuk menjawab apakah kegiatan sepenuhnya merupakan swadaya masyarakat dan bagaimana pertanggungjawaban atas material yang keluar dari lokasi.

Melihat adanya aktivitas alat berat, pengangkutan tanah dan penggunaan jalan poros kabupaten, pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait dinilai penting.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik  dapat memeriksa aspek lingkungan dan dampak kegiatan terhadap badan air, tanah, debu maupun potensi kerusakan lingkungan.

Sementara instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dapat memastikan status kegiatan apabila terdapat pengambilan dan pengangkutan material keluar lokasi.

Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kondisi ruas jalan yang digunakan kendaraan pengangkut serta memastikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan tidak dirugikan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menolak kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.Yang dipertanyakan adalah bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan.

Jika memang benar untuk kepentingan masyarakat, maka keterbukaan mengenai volume pengerukan, penggunaan material, pembiayaan, jalur pengangkutan dan dampaknya terhadap lingkungan justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Masyarakat berhak mendapatkan tampungan air yang bermanfaat, tetapi juga berhak atas lingkungan yang terjaga, jalan yang aman, serta pengelolaan kegiatan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama