Yogyakarta | Rajawalikompas.com - Perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap aduan kini memasuki babak baru. Dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk mempermudah perzinahan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Laporan tersebut dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026, oleh Gani Wibisono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, setelah sebelumnya menyampaikan aduan kepada Piket Reskrim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY pada Rabu, 8 April 2026.
Gani mengatakan, laporan kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni terkait penyediaan tempat untuk mempermudah perzinahan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga masih menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk mempermudah perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP,” ujar Gani dalam keterangannya.
Dengan dibuatnya laporan polisi tersebut, persoalan yang sebelumnya berada pada tahap aduan kini memasuki tahapan yang lebih formal. Dugaan pelanggaran Pasal 420 KUHP menjadi fokus laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan menghormati setiap tahapan yang nantinya dilakukan penyidik.
“Kami sangat menghormati dan menghargai kinerja seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Unit Renakta Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah menangani perkara ini secara profesional dan teliti sejak awal proses aduan,” katanya.
Gani menambahkan, pihaknya tidak ingin mendahului proses penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian. Seluruh proses selanjutnya, kata dia, diharapkan berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang nantinya diperoleh penyidik.
“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan menghormati setiap tahapan penyidikan yang akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan tersebut sekaligus menandai perkembangan baru dalam perkara yang sebelumnya telah diadukan sejak April 2026. Kini, dugaan penyediaan tempat untuk mempermudah perzinahan secara resmi telah dibawa ke tahap laporan polisi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Perlu ditegaskan, laporan polisi merupakan awal dari proses penanganan perkara. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.
(Widi RK)
dibaca
