Rajawali Kompas

Ketika Korban KDRT Justru Menjadi Tergugat Dugaan Kejanggalan Prosedur Mengguncang PA Cilacap

Perkara 3804/Pdt.G/2026 dipersoalkan, dari dugaan forum shopping hingga hak anak dan nafkah yang disebut belum terakomodasi.

[Foto : Era Millenia Fitriana Bersama Sang Putra]
Cilacap  | Rajawalkompas.com — Pengadilan Agama (PA) Cilacap kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena perkara perceraian, melainkan karena munculnya sejumlah dugaan kejanggalan prosedural dalam perkara Nomor 3804/Pdt.G/2026 yang melibatkan Era Millenia Fitriana (25), warga Cilacap Tengah.

Era, yang menurut tim pendamping hukumnya merupakan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemaksaan aborsi, serta persoalan nafkah dan status anak, kini berstatus sebagai Tergugat dalam perkara tersebut.

Tim hukum yang tergabung dalam Firma Master Keadilan (FMK) dan MJN Law Office, di bawah pimpinan Mujiono, S.H., menilai proses persidangan perkara tersebut menyisakan pertanyaan serius mengenai pemenuhan hak-hak hukum Era sebagai pihak yang berperkara.

Mujiono bahkan menyebut perkara itu sebagai dugaan judicial crime. Namun, istilah tersebut merupakan penilaian pihaknya dan masih memerlukan pembuktian serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Ini bukan sekedar perkara perceraian. Ada persoalan KDRT, dugaan pemaksaan aborsi, penelantaran, persoalan anak dan nafkah yang menurut kami harus diperiksa secara serius,” ujar Mujiono.Selasa (01/09/2026)

Sorotan pertama muncul terkait perjalanan perkara sebelum didaftarkan di PA Cilacap.Menurut tim hukum Era, sengketa serupa sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Agama Purwokerto. Dalam proses tersebut, pihak Era mengajukan keberatan mengenai kewenangan relatif pengadilan dengan mendasarkan pada dokumen administrasi kependudukan yang disebut telah diperbarui dan mencatat domisili Era di wilayah Purwokerto.

Tim hukum menyatakan keberatan tersebut diterima sehingga perkara di Purwokerto tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan pihak penggugat/pemohon.Setelah itu, perkara kembali diajukan di PA Cilacap.Perpindahan lokasi perkara inilah yang kemudian dipersoalkan tim Era.

Mujiono menduga pemilihan PA Cilacap bukan sekedar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi praktik forum shopping—yakni upaya mencari forum pengadilan yang dianggap lebih menguntungkan salah satu pihak.

“Kami mempertanyakan mengapa setelah persoalan kewenangan relatif muncul di Purwokerto, perkara kemudian diajukan di Cilacap dengan menggunakan domisili fisik Era. Ini harus diuji secara hukum, bukan sekedar di asumsikan,” tegasnya.



Namun demikian, apakah benar telah terjadi forum shopping atau tidak, tetap merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen perkara dan kewenangan pengadilan.

Tim hukum Era mengklaim bahwa Era tetap berupaya hadir memenuhi panggilan persidangan meskipun kedatangannya disebut terlambat. Mereka mempertanyakan pelaksanaan tahapan mediasi dan berpendapat bahwa hak Era untuk memperoleh kesempatan penyelesaian secara damai tidak boleh diabaikan.

Perkara perceraian pada prinsipnya memiliki mekanisme perdamaian dan mediasi yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung, termasuk PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Karena itu, menurut tim hukum Era, perlu diperjelas dalam berita acara persidangan: apakah mediasi telah dilakukan sesuai prosedur, apakah terdapat alasan hukum yang membuat mediasi tidak dapat dilaksanakan, atau apakah terdapat kondisi khusus yang menyebabkan tahapan tersebut tidak berjalan.Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut hak prosedural para pihak.

Keberatan terbesar tim hukum Era justru diarahkan pada urutan agenda persidangan.Mereka mengklaim proses perkara berjalan menuju pemeriksaan saksi sebelum seluruh tahapan jawab-menjawab yang mereka anggap diperlukan dapat dijalankan secara penuh.

Menurut tim hukum, terdapat pertanyaan mengenai mengapa proses persidangan dapat bergerak begitu cepat menuju pemeriksaan saksi pihak lawan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dan kronologi persidangannya. Kalau tahapan jawab-menjawab belum diberikan sebagaimana mestinya, bagaimana Tergugat dapat menggunakan seluruh hak pembelaannya?” kata Mujiono.

Isu ini menjadi penting karena posisi Tergugat bukan sekedar hadir untuk mendengarkan gugatan. Tergugat memiliki hak untuk membantah dalil, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, serta menggunakan instrumen hukum lain yang tersedia sesuai hukum acara.

Di balik sengketa prosedural tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih substantif.Tim hukum Era menyebut sedikitnya tiga isu yang ingin diperjuangkan kliennya.

• Pertama, persoalan status dan pengakuan anak.

- Era disebut memiliki seorang anak laki-laki yang menurut keterangannya belum memperoleh pengakuan sebagaimana yang diharapkan dari ayah biologisnya.

• Kedua, persoalan nafkah.

- Tim hukum menyatakan terdapat tuntutan berkaitan dengan kebutuhan Era selama masa kehamilan dan setelah melahirkan yang menurut mereka belum dipenuhi.

• Ketiga, dugaan KDRT dan pemaksaan aborsi.

- Dua isu ini menjadi bagian paling serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan serta hak-hak reproduksi.

Seluruh tuduhan tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Namun, justru karena menyangkut perempuan dan anak, tim hukum Era meminta agar seluruh persoalan tersebut memperoleh ruang pemeriksaan yang layak di hadapan hukum.

Sorotan lain datang dari alat bukti berupa keterangan saksi.Tim hukum Era mengklaim menemukan ketidaksesuaian mengenai identitas maupun hubungan beberapa orang yang dihadirkan sebagai saksi.

Salah satunya disebut sebagai seseorang yang menurut tim hukum sebelumnya dikenal sebagai sopir pribadi, tetapi dalam persidangan disebut memiliki hubungan keluarga sebagai “sepupu”.

Orang lain yang menurut tim hukum pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga juga disebut diperkenalkan dengan status berbeda.

Tim hukum menilai perbedaan tersebut perlu diuji secara ketat karena menyangkut kredibilitas saksi.

Mujiono juga menyebut adanya dugaan keterangan yang bersumber dari cerita pihak lain (testimonium de auditu).

Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa testimonium de auditu tidak otomatis berarti “kesaksian bohong”. Persoalan apakah suatu keterangan dapat diterima sebagai alat bukti dan bagaimana kekuatan pembuktiannya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum acara dan fakta persidangan.

Karena itu, tuduhan bahwa seseorang memberikan kesaksian palsu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum tersendiri dan tidak boleh disimpulkan hanya dari perbedaan keterangan.

Tim hukum Era juga mengklaim pernah terjadi upaya menghadirkan saksi tambahan dalam proses persidangan yang kemudian tidak diterima oleh majelis.

Bagi tim hukum, peristiwa tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan dalam konstruksi pembuktian pihak lawan.

Namun dari perspektif hukum acara, diterima atau ditolaknya seorang saksi sangat bergantung pada tahap persidangan, relevansi kesaksian, tata cara pengajuan alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim.

Karena itu, kronologi lengkap dan berita acara persidangan menjadi sangat penting untuk menguji klaim masing-masing pihak.

Merasa menemukan sejumlah persoalan yang dianggap serius, FMK dan MJN Law Office menyatakan tidak akan berhenti pada keberatan di ruang persidangan.

Mereka menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Mujiono menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman persidangan, dokumen terkait domisili, serta materi yang menurutnya dapat digunakan untuk menguji dugaan ketidaksesuaian keterangan saksi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai perdebatan di ruang sidang. Kalau memang ada pelanggaran, biarkan lembaga pengawas yang memeriksa. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, itu juga harus dibuktikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini berpotensi memasuki babak baru di luar ruang persidangan.

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah dalam perceraian.

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: apakah setiap pihak benar-benar memperoleh kesempatan yang setara untuk menggunakan hak hukumnya?

Apabila dugaan tim Era terbukti, persoalannya bukan lagi sekedar konflik rumah tangga. Ia dapat berkembang menjadi persoalan mengenai perlindungan hak perempuan, kepentingan terbaik anak, integritas proses peradilan, serta kepatuhan terhadap hukum acara.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan nama baik dan penjelasan yang objektif.

Karena itu, kunci persoalan kini berada pada dokumen perkara, berita acara persidangan, alat bukti, serta pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Sampai berita ini disusun, pihak Pemohon dan Humas Pengadilan Agama Cilacap disebut belum memberikan tanggapan resmi mengenai seluruh tudingan tersebut.

Publik pun menunggu satu hal sederhana, tetapi sangat fundamental:

Ketika seorang perempuan datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, apakah sistem peradilan benar-benar memberinya ruang untuk didengar atau justru membuatnya kehilangan suara sebelum sempat membela diri?


(ARIF RK)

Baca Juga

dibaca

1 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

  1. Mohon dibantu Majelis Hakim PA cilacap demi kepentingan anak

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama