![]() |
| [Foto : Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah 3 Gresik] |
Lulusan berinisial HDJ, yang dinyatakan lulus pada 2024, disebut hingga kini belum menerima ijazahnya. Jika informasi tersebut benar, ijazah yang bersangkutan telah tertahan selama kurang lebih dua tahun.
Sementara itu, lulusan lainnya berinisial MR, yang baru lulus pada 2026, juga disebut belum mendapatkan kemudahan dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkannya. Saat MR hendak meminta legalisir ijazah, yang bersangkutan disebut diminta membayar sebesar Rp1.200.000.
Dua persoalan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius.
Mengapa ijazah HDJ yang lulus pada 2024 disebut belum diserahkan hingga sekarang? Dan apa dasar pihak sekolah meminta Rp1,2 juta ketika MR mengurus legalisir ijazah?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menegaskan bahwa ijazah merupakan hak lulusan dan sekolah tidak semestinya melakukan penahanan ijazah, termasuk ketika terdapat persoalan administrasi atau kewajiban biaya pendidikan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah meminta sekolah, termasuk satuan pendidikan swasta, untuk menyerahkan ijazah lulusan yang masih tertahan. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi lulusan dalam mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.
Karena itu, apabila benar ijazah HDJ masih belum diserahkan sejak lulus pada 2024, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan, status, serta dasar penahanan dokumen tersebut.
Hal serupa berlaku terhadap kasus MR. Permintaan pembayaran Rp1.200.000 untuk legalisir ijazah perlu dijelaskan secara transparan. Apakah nominal tersebut merupakan biaya legalisir, berkaitan dengan kewajiban pendidikan, atau terdapat komponen lain?
Jika memang ada dasar kebijakan dan rincian pembayaran, pihak sekolah seharusnya dapat menjelaskannya secara terbuka.
Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat lulusan kesulitan mendapatkan dokumen pendidikan yang diperlukan untuk masa depannya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga diharapkan memastikan kebijakan mengenai larangan penahanan ijazah benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk pada satuan pendidikan swasta.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai selembar ijazah atau nominal Rp1,2 juta. Ada hak lulusan yang harus diperhatikan dan ada transparansi kebijakan sekolah yang perlu dijelaskan kepada publik.
Pihak SMK Muhammadiyah 3 Gresik tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.
Publik hanya membutuhkan satu hal: penjelasan yang terang mengenai status ijazah dan dasar setiap pungutan yang dibebankan kepada lulusan.
(Tim)
dibaca
