Gresik | Rajawalikompas.com — Legalitas operasional Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan tajam. Koperasi yang disebut telah beraktivitas selama sekitar lima tahun itu diduga belum memiliki izin operasional di Gresik, sementara badan hukumnya berdomisili di Kabupaten Tuban.
Persoalan semakin memanas setelah pihak Koperasi SBS meninggalkan lokasi sebelum agenda mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik bersama LPK-RI DPC Gresik dimulai, Rabu (2/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Pihak koperasi disebut datang lebih awal, namun kemudian pergi sebelum forum resmi berlangsung. Sikap tersebut menuai kritik Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.
“Mediasi merupakan ruang resmi untuk menyelesaikan persoalan. Ketika pihak yang dipersoalkan justru meninggalkan lokasi sebelum agenda dimulai, tentu menjadi catatan serius,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan Diskoperindag Gresik menyampaikan bahwa Koperasi SBS yang beroperasi di Cerme diketahui berbadan hukum dan berdomisili di Tuban.
“Temuan kami memang Koperasi SBS yang beroperasi di Cerme, Gresik, ini belum memiliki izin operasional selama lima tahun tersebut. Yang ada izinnya hanya di pusatnya, Tuban,” ujar perwakilan Diskoperindag.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana aktivitas simpan pinjam dapat berlangsung selama bertahun-tahun apabila izin operasional di wilayah Gresik belum terpenuhi?
Persoalan bermula dari pengaduan masyarakat tertanggal 28 Juli 2026 yang kemudian dikawal LPK-RI. Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya kegiatan tanpa izin, persoalan tersebut dapat berkembang dari ranah administratif menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
LPK-RI juga menyoroti rangkaian administrasi baru yang dilakukan di tengah polemik.
Pada 31 Agustus 2026, disebut dilakukan pemesanan nama baru melalui Notaris/AHU menjadi Koperasi Saudara Bersatu Arjuna (SBA). Kemudian 2 September 2026 terbit surat keterangan domisili tingkat desa, dan 4 September 2026 disebut diajukan bimbingan serta penyuluhan perkoperasian kepada Diskoperindag Gresik.
Rangkaian tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, pengurusan administrasi baru tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai kegiatan yang telah berlangsung sebelumnya.
LPK-RI meminta pemerintah tidak berhenti pada pembinaan administratif. Mereka mendesak:
- Menghentikan sementara pelayanan simpan pinjam baru sampai legalitas dan persoalan konsumen jelas.
- Memeriksa seluruh aktivitas koperasi selama beroperasi di Gresik.
- Memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
- Mengkaji setiap proses perizinan baru dengan mempertimbangkan hak konsumen.
- Meminta Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik turun tangan jika ditemukan indikasi pidana.
- Memeriksa bunga, denda, akad, dan transaksi konsumen yang telah berlangsung.
- Memeriksa kewajiban pajak dan penerimaan daerah apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Gus Aulia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik administratif.
“Kalau legalitasnya bermasalah, pemerintah harus tegas. Kalau ternyata legal, tunjukkan dokumennya secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
LPK-RI menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang jelas.
Kini, publik menunggu langkah Pemkab Gresik, Diskoperindag, dan aparat penegak hukum untuk menjawab satu pertanyaan utama: benarkah Koperasi SBS telah menjalankan aktivitas simpan pinjam selama bertahun-tahun tanpa legalitas operasional yang dipersyaratkan di Gresik?
Jika melanggar, tindak. Jika legal, buktikan. Jangan biarkan hak masyarakat menggantung.
(Tim)
dibaca
