Purworejo | Rajawalikompas.com - Proses perpindahan seorang siswa dari SD Al Madina, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena persoalan perpindahan sekolah, melainkan karena munculnya surat pernyataan yang disebut memuat klausul terkait pemberitaan.
Persoalan bermula ketika seorang siswa bersama orang tuanya memilih untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Namun, dalam proses tersebut, orang tua disebut diminta membuat surat pernyataan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan yang sebelumnya terjadi.
Yang kemudian mengundang perhatian adalah adanya poin dalam surat tersebut yang dikaitkan dengan permintaan penghapusan atau takedown pemberitaan mengenai persoalan siswa.
Situasi itu memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah penghapusan pemberitaan memiliki kaitan dengan proses administrasi perpindahan siswa dan pemutakhiran data pada Dapodik?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut dua ranah berbeda: hak siswa memperoleh layanan pendidikan dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M.
Konfirmasi dikirim melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/9/2026), terutama untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur resmi perpindahan siswa.
Pertanyaan yang disampaikan pada dasarnya sederhana: apa saja persyaratan yang harus dipenuhi orang tua ketika seorang siswa hendak pindah sekolah?
Termasuk, apakah terdapat ketentuan yang mengharuskan orang tua membuat surat pernyataan tertentu, serta apakah klausul mengenai pemberitaan memiliki hubungan dengan proses administrasi siswa maupun Dapodik.
Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar urusan administratif biasa. Ada kepentingan seorang anak yang harus dipastikan tetap memperoleh akses pendidikan tanpa terbebani persoalan yang berada di luar kepentingan pendidikan itu sendiri.
Dalam setiap proses perpindahan siswa, kepastian mengenai prosedur administrasi menjadi hal penting bagi orang tua.
Karena itu, apabila memang terdapat ketentuan tertentu yang harus dipenuhi, Dinas Pendidikan seharusnya dapat menjelaskannya secara terbuka.
Begitu pula apabila surat pernyataan tersebut dibuat atas dasar kebijakan atau arahan tertentu, publik berhak mengetahui siapa yang menerbitkan, apa dasar ketentuannya, serta apakah klausul mengenai pemberitaan memang memiliki landasan dalam prosedur administrasi pendidikan.
Sebaliknya, apabila klausul tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan perpindahan siswa maupun Dapodik, penjelasan dari pihak berwenang juga diperlukan agar tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sebab, administrasi pendidikan semestinya menjadi instrumen untuk memastikan hak siswa terpenuhi, bukan menjadi sumber ketidakpastian baru bagi orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah tentu memiliki posisi strategis untuk memberikan penjelasan.
Publik tidak sedang meminta perlakuan khusus. Yang dibutuhkan adalah kepastian informasi mengenai prosedur dan dasar kebijakan.
Jika benar terdapat ketentuan yang mengaitkan proses perpindahan siswa dengan surat pernyataan tertentu, termasuk klausul mengenai pemberitaan, masyarakat tentu patut mengetahui dasar dan kewenangannya.
Jika tidak ada ketentuan demikian, klarifikasi juga penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.
Dalam konteks ini, diamnya pejabat bukan berarti sebuah kesalahan. Namun, ketika pertanyaan publik menyangkut hak pendidikan seorang anak dan kebijakan administrasi pemerintah, jawaban yang jelas akan jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan berbagai asumsi berkembang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu siswa, satu sekolah, atau satu surat pernyataan.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana prosedur administrasi pendidikan benar-benar ditempatkan untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak?
Rajawalikompas.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SD Al Madina maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk memberikan penjelasan atas informasi dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Karena publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kejelasan.
(Widi RK)
dibaca
