Purworejo | Rajawalikompas.com — Aktivitas galian tanah kembali beroperasi di Lingkungan Lima, Bayem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Senin (30/9/2026), satu unit excavator terlihat mengeruk tanah, sementara sejumlah dump truck keluar-masuk mengangkut material dari lokasi.
Kembali beroperasinya galian tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah seluruh dokumen dan perizinannya benar-benar sudah lengkap?
Jika memang legalitasnya lengkap, semestinya tidak ada alasan bagi pengelola untuk menutup informasi mengenai dasar perizinan kegiatan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka memang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Sebab, kegiatan galian tanah bukan sekadar excavator masuk, tanah dikeruk, kemudian material diangkut. Ada aturan yang harus dipenuhi, ada izin yang harus jelas, dan ada kewajiban pengawasan yang tidak boleh diabaikan.Di sinilah peran aparat dan instansi terkait patut dipertanyakan.
Sudahkah dokumen perizinannya diperiksa? Sudahkah lokasi dan aktivitasnya dipastikan sesuai dengan izin yang dimiliki? Lalu siapa yang bertanggung jawab mengawasi kegiatan tersebut?
Jangan sampai alat berat terus bekerja, dump truck terus keluar-masuk membawa material, sementara pengawasan justru berjalan di belakang.
Jika benar seluruh persyaratan telah dipenuhi, tunjukkan dasar legalitasnya secara terang. Jika masih ada yang belum jelas, jangan dibiarkan begitu saja.
Publik tidak membutuhkan janji atau pembenaran. Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Pihak pengelola perlu terbuka mengenai izin apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkannya, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, serta sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tersebut.
Aparat pun tidak seharusnya menunggu sampai muncul persoalan baru bergerak. Periksa sekarang, pastikan legalitasnya, dan bertindak jika ditemukan pelanggaran.
Sebab jangan sampai hukum hanya sibuk di atas kertas, sementara di lapangan excavator tetap leluasa bekerja dan dump truck terus mengangkut material.
Jika legal, tunjukkan dokumennya. Jika belum jelas, hentikan sampai semuanya terang.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya benar-benar berjalan sesuai aturan.
(Adi Rk)
dibaca
