Rajawali Kompas

6.197 Penerima Bansos di Kabupaten Semarang Dinonaktifkan, Terindikasi Aktivitas Judi Online

[Foto : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah]
Semarang | Rajawalikompas.com — Sebanyak 6.197 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Kementerian Sosial RI di Kabupaten Semarang dinonaktifkan hingga akhir Agustus 2026. Penonaktifan dilakukan setelah data penerima terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online berdasarkan hasil pemadanan data yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, mengatakan jumlah tersebut setara dengan sekitar tujuh persen dari total penerima bansos di wilayah Kabupaten Semarang.

“Total ada 6.197 penerima manfaat yang dinonaktifkan sampai dengan akhir Agustus 2026,” ujar Istichomah saat ditemui di kantornya di Ungaran, Selasa (1/9/2026).

Menurut Istichomah, penerima yang dinonaktifkan tersebar di 19 kecamatan. Beberapa wilayah mencatat jumlah penonaktifan cukup tinggi, di antaranya Kecamatan Suruh, Bringin, dan Tengaran, yang masing-masing memiliki lebih dari 500 KPM dalam daftar nonaktif.

Penonaktifan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pemerintah desa. Pasalnya, terdapat penerima bansos yang secara faktual merupakan warga lanjut usia (lansia) dan tidak menggunakan telepon seluler, tetapi namanya tetap masuk dalam daftar penerima yang dinonaktifkan.

Istichomah menjelaskan, kondisi tersebut dimungkinkan terjadi karena identitas atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima digunakan oleh anggota keluarga lain.

Ia mencontohkan, KKS milik penerima lansia dapat saja digunakan anak atau cucu untuk mengambil bantuan. Apabila perangkat atau identitas tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas judi online, data penerima utama berpotensi ikut terindikasi.

“Memang ada komplain dari perangkat desa, misalnya penerima itu lansia dan tidak punya handphone. Mungkin saja Kartu Keluarga Sejahtera digunakan anak atau cucunya untuk mengambil bantuan sosial, kemudian juga digunakan untuk judi online. KKS memang harus dipegang sendiri oleh penerima,” jelasnya.

Dinsos Kabupaten Semarang menekankan bahwa indikasi berdasarkan pemadanan data tersebut masih dapat diverifikasi kembali. Karena itu, penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Penerima bansos yang merasa tidak terlibat aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan surat pernyataan dari KPM yang bersangkutan serta surat keterangan dari kepala desa.

Dokumen tersebut kemudian diteruskan Dinas Sosial Kabupaten Semarang kepada Kementerian Sosial RI untuk menjalani proses verifikasi lebih lanjut.

“Sudah ada sepuluh surat sanggahan terverifikasi yang kami kirimkan,” kata Istichomah.

Salah satu kasus yang ditemukan terjadi pada seorang perempuan lanjut usia penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Susukan. Berdasarkan verifikasi, penerima tersebut tidak terbukti melakukan aktivitas judi online. Namun, identitasnya diduga digunakan oleh anggota keluarganya.

Kasus tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi sebelum status penerima bansos ditetapkan secara permanen. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan penertiban data tidak justru berdampak kepada masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, terdapat 22 penerima bansos Kemensos RI yang masuk dalam daftar nonaktif. Kepala Desa Kalisidi, Dimas Prayitno Putra, mengatakan sebagian penerima tersebut merupakan warga lanjut usia.

“Saya sudah menandatangani surat keterangan bukan pelaku judi online untuk enam penerima manfaat bansos,” ujar Dimas.

Ia menyebut lebih dari separuh penerima yang dinonaktifkan merupakan lansia yang tidak memiliki telepon seluler berbasis Android dan tidak menggunakan layanan perbankan.

“Lebih dari separuhnya adalah lansia yang tidak punya HP Android dan tidak mengakses bank,” katanya.

Dinas Sosial Kabupaten Semarang mengimbau penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi online untuk memanfaatkan mekanisme sanggahan yang tersedia dan melengkapi dokumen pendukung.

Selanjutnya, penetapan kembali status penerima bansos menjadi kewenangan Kementerian Sosial RI berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data.

Penonaktifan penerima dalam kasus ini merupakan tindakan administratif berdasarkan indikasi hasil pemadanan data, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap penerima yang dinonaktifkan merupakan pelaku judi online.

(Gandul RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama