Rajawali Kompas

Tak Berkutik! Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Diamankan, Bandar DPO Terus Diburu


SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM – Komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan dalam kurun waktu dua pekan.

Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di Kota Surabaya, penyidik berhasil mengungkap tiga laporan polisi, mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 22,76 gram dan dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers di depan Gedung Satresnarkoba, Selasa sore, didampingi Kaurmin Ipda Erika serta Kanit I Satresnarkoba.

Dalam keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama jajarannya sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Dalam pengungkapan tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan berat bruto total 22,76 gram serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan," ungkapnya.

Kasus pertama berdasarkan LP Nomor 328/VII/2026 berhasil diungkap pada 1 Juli 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.I. (42) di kediamannya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,26 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut melalui sistem ranjau dari seseorang berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu setiap transaksi.

Pengungkapan berikutnya dilakukan berdasarkan LP Nomor 350/VII/2026 pada 16 Juli 2026 di kawasan Dukuh Setro, Surabaya.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24) beserta barang bukti 54 paket sabu dengan berat bruto 14,9 gram yang telah dikemas siap edar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga memperoleh pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang juga berstatus DPO, melalui metode ranjau setelah melakukan pembayaran secara transfer. Polisi menduga keduanya telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juli 2025 dengan penjualan sekitar satu hingga lima paket sabu per hari.

Kasus ketiga berdasarkan LP Nomor 368/VII/2026 diungkap pada 27 Juli 2026 di sebuah rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.N. (36) dengan barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh narkotika dari seseorang berinisial J yang juga masuk daftar DPO, melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, dan Dukuh Kupang, Surabaya. Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dengan imbalan uang dan sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri.

Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, tas selempang, dompet, plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlangsung.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jaringan yang masih berkeliaran, termasuk para bandar yang telah masuk DPO, akan terus kami buru hingga tuntas. Perang terhadap narkoba adalah komitmen yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu para bandar yang hingga kini masih berstatus buronan. Langkah tersebut diharapkan semakin mempersempit ruang gerak sindikat narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama