Kebumen | Rajawalikompas.com - Pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga terus menggencarkan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 06.49 WIB, awak media memantau aktivitas pengisian BBM jenis solar yang diduga dilakukan oleh pengangsu menggunakan kendaraan jenis truk di SPBU Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan Awak media karena muncul dugaan penggunaan barcode dan nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi menjadi modus untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak semestinya.
Yang lebih mengusik adalah dugaan bahwa aktivitas pengangsuan tersebut dapat berlangsung di tengah sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan.
Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran. SPBU juga memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan.
Namun jika dugaan pengangsuan dapat berlangsung secara terbuka, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU tersebut.
Tidak berhenti di situ. Muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak pengawas SPBU dalam aktivitas tersebut. Dugaan ini tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Spekulasi mengenai dugaan adanya “bekingan” oknum aparat juga mulai menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Namun sekali lagi, tudingan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
Justru karena itulah, aparat penegak hukum dan pihak Pertamina patut turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.
Jika benar ditemukan penggunaan barcode yang tidak sesuai, nomor polisi yang diduga palsu atau tidak sesuai kendaraan, serta pola pembelian BBM subsidi yang dilakukan berulang, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengisian solar.
Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab, apakah ini ulah individu, atau bagian dari jaringan yang memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana solar subsidi tersebut dibawa, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Apalagi BBM subsidi merupakan energi yang mendapatkan dukungan negara. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM bersubsidi.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Namun persoalan hukumnya kini bukan sekadar seberapa berat ancaman pidananya.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, mengapa dugaan praktik pengangsuan masih bisa terlihat di lapangan ketika pengawasan terus digaungkan?
- Apakah sistemnya yang masih memiliki celah.
- Apakah pengawasannya yang lemah.
- Atau ada pihak tertentu yang diduga membuat para pengangsu merasa aman?
Jika memang tidak ada permainan, buka dan jelaskan mekanismenya.Jika ditemukan pelanggaran, tindak.
Dan jika ada oknum yang bermain, jangan berhenti pada pengangsu di lapangan,usut sampai ke siapa yang berada di belakangnya.
Karena BBM subsidi bukan ladang keuntungan segelintir orang.Jika subsidi negara bisa “disedot” terang-terangan, lalu sebenarnya siapa yang sedang mengawasi.
(Tim)
dibaca
