Rajawali Kompas

Purworejo Diduga Jadi Ladang Galian Tanah Ilegal Berkedok Pembangunan KDMP

[Foto : Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di Desa Redin, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo. Kegiatan yang dikaitkan dengan pembangunan Gedung KDMP]
Purworejo | Rajawalikompas.com – Aktivitas galian tanah berskala besar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sebuah lokasi di Desa Redin, Kecamatan Gebang, tampak beroperasi dengan menggunakan sedikitnya dua unit alat berat (excavator) yang melakukan pengerukan tanah dalam volume besar.

Di lokasi kegiatan terpasang spanduk bertuliskan "Mohon Doa Restu Atas Pembangunan Gedung KDMP Desa Redin." Namun, di balik proyek tersebut muncul dugaan bahwa pembangunan gedung dijadikan dasar pelaksanaan penggalian tanah yang materialnya kemudian diperjualbelikan secara komersial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RAJAWALI KOMPAS di lapangan pada Sabtu (1/8/2026, tanah hasil pengerukan diduga diangkut menggunakan truk dump untuk dipasarkan ke sejumlah lokasi. Harga jual disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per rit, bergantung pada jarak pengiriman. Jika informasi tersebut benar, nilai ekonomi dari aktivitas itu diperkirakan cukup besar dan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai aspek legalitas usaha yang dijalankan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah aktivitas penggalian telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, apabila material hasil galian diperdagangkan sebagai komoditas, maka terdapat kewajiban perizinan dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai regulasi di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan tata kelola sumber daya alam.

Ironisnya, aktivitas serupa disebut bukan kali pertama ditemukan di wilayah Kabupaten Purworejo. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa Purworejo seolah menjadi kawasan yang relatif longgar terhadap aktivitas galian tanah yang diduga belum memenuhi seluruh aspek perizinan, mengingat kegiatan berlangsung secara terbuka dengan penggunaan alat berat dan mobilitas kendaraan angkut yang cukup tinggi.

Karena itu, RAJAWALI KOMPAS mendorong instansi berwenang, mulai dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Aparat Penegak Hukum, untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perizinan, status pemanfaatan lahan, pengelolaan lingkungan, hingga mekanisme pemanfaatan atau penjualan material hasil galian.

Apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah dipenuhi, maka kegiatan tersebut tentu memiliki dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum serta kelestarian lingkungan.

Pembangunan fasilitas untuk kepentingan masyarakat merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, semangat pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. RAJAWALI KOMPAS membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.


(Adi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama