Rajawali Kompas

Marwah Balai Desa Putatlor Tercoreng, Sekdes Akui Peristiwa dan Janjikan Sanksi

[Foto : Ilustrasi Penggerebekan Kasun Desa Putat Lor dan Perangkat Desa Kepatihan Menganti]
Gresik | Rajawalikompas.com — Dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan desa di Balai Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Sekretaris Desa (Sekdes) Putatlor, Junaedi Ahmad, akhirnya angkat bicara dan mengakui bahwa peristiwa yang menghebohkan warga tersebut memang terjadi.

Pengakuan itu disampaikan Junaedi saat dikonfirmasi pada Minggu (16/8/2026). Ia mengaku kecewa sekaligus murka terhadap dua orang yang disebut berada di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (14/8/2026), setelah kegiatan rapat Karang Taruna di Balai Desa Putatlor selesai. Sejumlah warga dan pemuda yang masih berada di sekitar lokasi kemudian mencurigai keberadaan dua sepeda motor yang terparkir di area kantor desa.

Kecurigaan semakin kuat karena sejumlah ruangan dalam kondisi gelap. Warga kemudian melakukan pengecekan ke dalam kantor desa. Dari pemeriksaan tersebut, warga disebut mendapati dua orang berlainan jenis berada bersama di salah satu ruangan.

Pria yang disebut berada di lokasi diketahui berinisial S, Kepala Dusun Kletak. Sedangkan perempuan yang bersamanya berinisial Y, yang disebut sebagai perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Temuan tersebut sontak memicu kemarahan warga. Pasalnya, peristiwa itu diduga berlangsung di fasilitas pemerintahan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, kegiatan kedinasan, dan kepentingan publik.

Warga menilai tindakan tersebut, apabila terbukti melanggar aturan maupun etika aparatur, tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata.

Junaedi menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan peristiwa tersebut. Sebagai bagian dari pemerintahan desa, ia menilai aparatur memiliki tanggung jawab menjaga nama baik serta marwah institusi pemerintahan.

Sikap tegas itu kemudian diwujudkan dengan rencana pemberian sanksi terhadap S.

Junaedi menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Putatlor akan segera memproses dan memberikan sanksi administratif kepada S sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting. Sebab, sebelumnya persoalan tersebut berkembang luas berdasarkan informasi warga. Kini pihak internal Pemerintah Desa Putatlor telah mengakui bahwa peristiwa tersebut memang terjadi dan menyatakan akan mengambil tindakan administratif.

“Kalau memang sudah diakui terjadi, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai fasilitas desa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kemudian persoalannya ditutup begitu saja,” ujar salah seorang warga.

Sebelumnya, S saat dikonfirmasi mengklaim bahwa persoalan tersebut telah dimediasi bersama pihak-pihak terkait dan telah diproses secara administratif oleh Pemerintah Desa.

Namun, sampai saat ini publik masih menunggu kejelasan mengenai bentuk pemeriksaan, dasar pemberian sanksi, serta keputusan akhir Pemerintah Desa Putatlor terhadap S.

Di sisi lain, aspek hukum juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pengakuan mengenai terjadinya peristiwa tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.

Begitu pula terkait sanksi administratif, keputusan tetap harus didasarkan pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Persoalan ini menjadi serius karena lokasi kejadian berada di lingkungan kantor pemerintahan desa dan melibatkan aparatur yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Desa Putatlor dan Pemerintah Kecamatan Menganti dituntut terbuka dalam menangani persoalan tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau etika, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional.

Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut juga tetap memiliki hak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.

Kini perhatian warga tertuju pada realisasi janji Pemerintah Desa Putatlor untuk memberikan sanksi terhadap S.

Apakah sanksi benar-benar dijatuhkan sesuai aturan, atau persoalan ini kembali berakhir sebagai penyelesaian internal tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat?

Satu hal yang jelas, ketika fasilitas publik diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan, persoalannya tidak lagi sekadar urusan pribadi. Yang dipertaruhkan adalah disiplin aparatur, marwah pemerintahan desa, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.


(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama