![]() |
| [Foto : Konferensi Pers Terkait Peredaran Narkotika Di Menganti] |
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 81,46 gram, yang dikemas dalam puluhan klip siap edar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Menganti.
AD kemudian diamankan petugas Satresnarkoba Polres Gresik ketika berada di wilayah Desa Setro, Kecamatan Menganti.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 21 klip sabu dengan berat yang bervariasi. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tersangka dan kembali ditemukan sembilan klip sabu serta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Total sabu-sabu yang kita amankan seberat netto 81,46 gram,” ujar AKBP Ramadhan, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi menduga AD memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial CM, warga Surabaya, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, pasokan sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Pasokan terakhir yang diterima AD disebut mencapai sekitar 100 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian kemudian diedarkan kembali melalui sistem transaksi ranjau.
Polisi menyebut, AD awalnya tergiur dengan imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap pengiriman. Selain mendapatkan bayaran, tersangka juga disebut memperoleh jatah sabu secara cuma-cuma.
Dalam pengakuannya, AD mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu dalam satu minggu.
Wilayah yang diduga menjadi sasaran peredarannya meliputi kawasan Pasar Menganti, Pasar Sidowungu hingga Jalan Raya Laban.
“Awalnya pelaku hanya dipercaya oleh bandar di atasnya tanpa menggunakan modal. Namun kemudian tersangka disebut mulai mampu membeli sendiri dalam jumlah yang lebih besar,” kata Kapolres.
Pengungkapan terhadap AD tidak berhenti pada penangkapan kurir. Keberadaan CM yang kini berstatus DPO menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.
Selain puluhan klip sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor Honda Mega Pro yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas transaksi narkotika.
AD kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memburu CM yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
(Dwi RK)
dibaca
