Gresik | Rajawalikompas.com — Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret dua anggota Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, dalam penanganan perkara yang dikaitkan dengan aktivitas judi online (judol) menjadi sorotan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jawa Timur.
Ketua FWJI DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, mendesak agar pemeriksaan terhadap dua anggota berinisial P dan D dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mampu mengungkap fakta secara utuh. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran oleh individu, tetapi juga berkaitan dengan integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Simon di Mojokerto, Rabu (19/8/2026).Kedua anggota tersebut diketahui tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gresik dengan asistensi Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, P dan D disebut mendatangi sejumlah warga di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga dikaitkan dengan aktivitas judi online. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan alasan penyelesaian persoalan tersebut.
Situasi di lokasi kemudian disebut memanas hingga kedua anggota polisi tersebut dibawa ke Balai Desa Petung. Kondisi itu bahkan nyaris memicu aksi massa.
Kasihumas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan bahwa P dan D merupakan anggota Polsek Duduksampeyan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan internal.
“Terkait dua oknum anggota, saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dari Sipropam Polres Gresik dan diasistensi oleh Bid Propam Polda Jatim. Betul. Itu anggota Polsek Duduksampeyan Polres Gresik,” ujar Hepi kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Simon menilai dugaan permintaan uang dalam konteks penanganan perkara judi online harus diperiksa secara serius dan menyeluruh. Ia menegaskan, pemberantasan judi online merupakan bagian dari penegakan hukum yang penting, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor kewenangan dan prosedur hukum.
“Kami sangat prihatin atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan anggota kepolisian dalam persoalan ini. Apabila benar terdapat tindakan meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih penanganan dugaan judi online, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan objektif. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Simon.
Menurutnya, seseorang yang diduga terlibat aktivitas judi online harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan aparat menggunakan kewenangannya untuk meminta uang kepada masyarakat, dugaan tersebut juga wajib diperiksa melalui mekanisme yang sah.
“Kami mendukung pemberantasan judi online. Namun pemberantasan judol harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, bukan dengan cara-cara yang justru menimbulkan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Simon meminta pemeriksaan yang dilakukan Sipropam tidak sekadar berhenti pada kronologi kejadian, tetapi mampu menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik.
Beberapa hal yang dinilai penting untuk diperjelas antara lain dasar kedatangan kedua anggota ke lokasi, tindakan yang dilakukan, konteks dugaan permintaan uang, pihak yang dimintai maupun memberikan uang, serta kemungkinan adanya warga lain yang mengalami kejadian serupa.
“Kami berharap pemeriksaan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mampu mengungkap fakta secara utuh, termasuk kronologi, dugaan permintaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya warga lain yang mengalami kejadian serupa,” pintanya.
Menurut Simon, hasil pemeriksaan nantinya juga perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat. Hal itu penting agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi maupun penghakiman terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses pemeriksaan.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, menurut Simon, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga harus ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan bukti pelanggaran disiplin atau kode etik, pihak yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Simon menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, apabila nantinya terbukti, berpotensi memberikan dampak serius terhadap citra kepolisian dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, ia meminta proses pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Di sisi lain, FWJI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Peristiwa ketika kedua anggota polisi tersebut disebut nyaris menjadi sasaran amuk massa, menurut Simon, harus menjadi perhatian bersama agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum baru.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat, serahkan kepada mekanisme hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang,” pungkasnya.
FWJI DPD Jawa Timur berharap Polres Gresik dan Polda Jawa Timur memberikan kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Simon, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Sejumlah persoalan yang menurutnya penting untuk dijawab antara lain apakah benar terjadi permintaan uang kepada warga, dalam konteks apa permintaan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, apakah terdapat warga lain yang mengalami kejadian serupa, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan atau justru berada di luar prosedur.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum tentu bersalah,” beber Simon.
Ia kembali menegaskan bahwa FWJI DPD Jawa Timur mendukung penuh upaya pemberantasan judi online. Namun, dukungan terhadap penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap aparat agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Pemberantasan judol harus berjalan, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat juga wajib diperiksa. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Yang harus dikedepankan adalah fakta, bukti, prosedur hukum, dan transparansi,” tutup Simon Bunadi.
(Dwi RK)
dibaca
