![]() |
| [Foto : Hendy Susanto Bersama Kuasa Hukum Advokat H. Djoko Susanto, S.H] |
Peningkatan status perkara ini menandai bahwa penyidik telah menemukan dasar hukum untuk melakukan pendalaman secara lebih komprehensif terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pada fase penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menelusuri dokumen, hingga menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
"Perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Sampai saat ini sudah 13 orang diperiksa sebagai saksi dan proses pendalaman masih terus berlangsung," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Penyidikan bermula dari laporan Hendy Saputra, seorang konsumen yang mengaku membeli unit rumah di proyek Sapphire Mansion. Dalam laporannya, ia menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dalam proses pemasaran maupun pelaksanaan proyek perumahan tersebut.
Seiring meningkatnya status perkara, kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana pada tingkat korporasi apabila didukung oleh alat bukti yang sah.
Menurut Djoko, praktik hukum pidana korporasi di Indonesia telah berkembang melalui berbagai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut sejumlah perkara, seperti Sipoa Group, Multazam Islamic Residence, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pid/2012 dan 1381 K/Pid.Sus/2018, sebagai rujukan bahwa tanggung jawab pidana dapat menjangkau pengurus perusahaan apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
"Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, Direktur Utama PT Linggar Jati harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan kepentingan," tegas Djoko.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan 13 saksi beserta berbagai dokumen dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Belum terdapat keputusan mengenai penetapan tersangka karena seluruh proses masih berada dalam tahapan pembuktian.
Kasus Sapphire Mansion sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan persoalan terkait aspek perizinan proyek, termasuk isu belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahapan tertentu, serta laporan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Penyidikan yang kini berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor. Proses hukum yang objektif dan berbasis alat bukti menjadi kunci untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengembang maupun Direksi PT Linggar Jati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan ataupun menanggapi pernyataan kuasa hukum pelapor. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Gandul RK)
dibaca
