Rajawali Kompas

Bobroknya Birokrasi Pendidikan Jawa Timur Disorot, Kadisdik Jatim Didesak Dievaluasi dan Dugaan Pungli SMA/SMK Diminta Diusut


SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM — Kinerja birokrasi pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai sorotan. Dugaan adanya pungutan yang membebani peserta didik di sejumlah SMA dan SMK negeri diminta tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan.

Sorotan menguat setelah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadisdik Jatim) menyatakan tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Pernyataan tersebut dinilai perlu dibuktikan dengan fakta di lapangan, bukan sekadar disampaikan kepada publik.

Pihak yang menyampaikan kritik menilai, jika benar tidak ada pungli, Dinas Pendidikan Jatim seharusnya berani membuka ruang pemeriksaan terhadap berbagai bentuk pembayaran yang dibebankan kepada orang tua maupun peserta didik.

“Kalau memang tidak ada pungli, mari dibuktikan. Turun ke sekolah, periksa komite, telusuri aliran dana dan dengarkan langsung keluhan orang tua serta siswa,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan terhadap pengumpulan dana melalui komite sekolah dengan berbagai istilah, seperti sumbangan pengembangan kegiatan maupun pengembangan sarana dan prasarana (sarpras).

Komite sekolah harus dipastikan menjalankan fungsi sesuai ketentuan dan tidak menjadi sarana untuk menarik pembayaran yang pada praktiknya bersifat wajib.

Jika pembayaran disebut sebagai “sumbangan”, tetapi seluruh siswa diwajibkan membayar dengan nominal tertentu, mekanismenya patut diperiksa untuk memastikan apakah benar-benar sukarela atau justru menjadi pungutan terselubung.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah mekanisme pengadaan dan penjualan kain seragam sekolah. Dugaan adanya keuntungan hingga jutaan rupiah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi.

Audit diperlukan untuk mengetahui harga pembelian, harga penjualan kepada siswa, pihak yang memperoleh keuntungan, serta mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jangan sampai orang tua dibebani berbagai pembayaran dengan alasan kebutuhan sekolah, sementara pengelolaan dan penggunaannya tidak transparan,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Komnasdik Jawa Timur. Lembaga tersebut diminta bersikap kritis dan independen terhadap persoalan pendidikan, khususnya dugaan pungutan melalui komite sekolah.

Adanya tudingan bahwa Komnasdik Jatim diduga melindungi pihak tertentu harus dibuktikan berdasarkan fakta. Karena itu, semua pihak diminta terbuka terhadap pemeriksaan agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka tanpa dasar.

Pihak yang menyampaikan kritik mendesak Gubernur Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadisdik Jatim.

Menurutnya, apabila ditemukan pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta dan terbukti menyesatkan publik, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Gubernur Jawa Timur tidak tutup mata. Kalau memang kinerja Kadisdik sudah tidak mampu membangun kepercayaan publik, evaluasi harus dilakukan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Namun demikian, tudingan mengenai pembohongan publik maupun pelanggaran hukum tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum melalui pemeriksaan objektif. Semua dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.

Untuk memastikan persoalan tidak berhenti menjadi polemik, Aparat Penegak Hukum (APH), KPK, Inspektorat, Ombudsman, dan lembaga pengawasan terkait diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan, pengadaan, pengumpulan dana, hingga pengelolaan keuangan.

Jika ditemukan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi semua dugaan harus dibuka secara transparan. Kalau benar ada oknum yang bermain, tindak tegas. Jangan ada yang dilindungi,” tandasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi memastikan pengelolaan pendidikan berjalan transparan, akuntabel dan berpihak kepada peserta didik.

Pendidikan bukan ladang mencari keuntungan. Sekolah semestinya menjadi ruang mencerdaskan generasi bangsa, bukan tempat membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.


(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama